Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

KPU Sumbar: Pemilih pada Pemilu 2024 Wajib Bawa e-KTP saat ke TPS

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban (tengah). (Foto: KPU Sumbar)
280 pembaca

Padang | Datiak.comPemilih pada Pemilu 2024 yang pemungutan suara diadakan 14 Februari nanti, diwajibkan untuk membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Hal itu diingatkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, Selasa (6/2/2024).

Ory menjelaskan, dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pengumpulan dan Penghitungan Suara, pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), harus membawa dokumen C-Pemberitahuan, dan menunjukkan e-KTP kepada Petugas Tempat Pemungutan Suara (KPPS).

”Jadi, pengingatan itu bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses pemungutan suara pada hari pemilihan nantinya,” ujar Ory yang sebelumnya menjadi Komisioner di KPU Padang Pariaman ini.

Untuk mengelola distribusi surat suara dengan efektif, sambungnya, pemilih DPT yang terdaftar disarankan memberikan suaranya antara pukul 7.00 hingga 10.59 WIB. ”Waktu ini sangat penting untuk menjaga kelancaran proses pemungutan suara,” pesannya lagi.

Bagi pemilih pada Pemilu 2024 ini yang pindah domisili dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), hak pilih diberikan dengan menyerahkan dokumen A-Pindah Memilih dan menunjukkan e-KTP.

”Disarankan bagi pemilih DPTb untuk berpartisipasi dalam proses pemungutan suara antara pukul 11.00 hingga 11.59 WIB,” imbaunya.

”Namun, KPPS tetap wajib melayani pemilih yang datang di luar jadwal yang telah ditentukan,” tambah Ory.

Penting untuk dicatat bahwa pemilih yang tidak termasuk dalam kategori DPT dan DPTb tetapi memiliki e-KTP, masih dapat menggunakan hak pilihnya. Pemilih pada Pemilu 2024 ini, masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mereka hanya dapat memberikan suara antara pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

”Pemilih DPK hanya dapat dilayani di TPS di nagari/desa atau kelurahan sesuai alamat yang tertera di e-KTP, selama surat suara masih tersedia,” ucapnya.

Sejalan dengan perkembangan teknologi, lanjutnya, e-KTP dapat diperlihatkan dalam format digital, fotokopi, atau sebagai foto di ponsel pintar pada hari pemungutan suara.

Dalam situasi di mana e-KTP belum tersedia, pemilih dapat menunjukkan Surat Keterangan Perekaman atau dokumen verifikasi identitas yang berisi foto, nama, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih, yang diterbitkan oleh Disdukcapil,” jelasnya.

”Ketentuan ini memastikan bahwa semua pemilih pada Pemilu 2024 yang memenuhi syarat, dapat berpartisipasi dalam proses demokrasi, mendorong inklusivitas dan keadilan dalam pemilu yang akan datang,” tukas Ory. (*)


Putri Maharani
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.