Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Ingat, Undangan Mencoblos di Pemilu 2024 Diantar Paling Lambat 11 Februari

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, saat memberikan materi dalam Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, yang diadakan KPU Sumbar beberapa waktu lalu. (Foto: KPU Sumbar)
290 pembaca

Padang | Datiak.com – KPU Sumbar memastikan undangan mencoblos di Pemilu 2024, bakal diantarkan oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), paling lambat pada Minggu (11/2/2024).

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, lewat keterangan tertulisnya, pada Rabu (7/2/2024). Sekaligus, untuk mematahkan kabar disinformasi yang berkembang di masyarakat.

Ory menjelaskan, Formulir C Pemberitahuan atau undangan mencoblos di Pemilu 2024, wajib dibawa oleh pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Jadi, selain wajib bawa e-KTP, pemilih juga harus membawa Formulir C-Pemberitahuan,” tegasnya.

Katanya, Formulir C-Pemberitahuan kepada pemilih Daftar Pemilih Tetap (DPT), bakal diserahkan oleh Ketua KPPS secara door to door. Artinya, dengan mengunjungi pemilih satu per satu.

“Proses ini juga bagian dari upaya sosialisasi KPU terkait pentingnya partisipasi dalam Pemilu 2024 ini, dengan memberikan informasi langsung kepada masyarakat,” tambahnya.

Jika pemilih tidak berada di rumah, imbuhnya, Formulir C-Pemberitahuan itu bakal dititipkan kepada orang yang dipercayai oleh pemilih dari keluarganya.

“Ketua KPPS juga diperbolehkan menyampaikan Formulir C Pemberitahuan ini melalui aplikasi pesan, surat elektronik, atau media internet lainnya,” jelas Ory.

Ory juga mengungkapkan bahwa KPU Sumbar menekankan paling lambat KPPS menyerahkan undangan mencoblos di Pemilu 2024 itu, pada Minggu (11/2/2024).

“Apabila masih ada pemilih belum menerima hingga batas waktu itu, mereka dapat menghubungi langsung Ketua KPPS setempat hingga tanggal 13 Februari pukul 5 sore,” sambungnya.

Dengan begitu, Ory sekali lagi menegaskan bahwa kabar disinformasi dan potensi penyebaran hoaks, terkait ketidakadaan undangan mencoblos di Pemilu 2024, dan kurangnya sosialisasi dari KPU.

KPU Sumbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi palsu terkait sistem elektoral di Indonesia.

“Untuk menghindari disinformasi, masyarakat bisa mendapatkan langsung informasi resmi kepemiluan di situs atau media sosial resmi penyelenggara pemilu di daerahnya,” tukas Ory. (*)


Adellar Prasetya
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.