8 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 Didiskualifikasi, Pemilih Wajib Tahu
Padang | Datiak.com – Sebanyak delapan parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Sumbar untuk kabupaten/kota, terkena sanksi didiskualifikasi. Pasalnya, kedelapan parpol itu tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai ketentuan.
Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pembatalan partai politik (parpol) peserta pemilu itu, berdasarkan perintah Pasal 334 Ayat 2 UU Pemilu. Jadi, parpol peserta Pemilu tahun 2024 wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye.
Namun, berdasarkan data yang diperoleh, hanya tiga kabupaten/kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan parpol peserta Pemilu tahun 2024 di wilayahnya. Yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Sijunjung.
Sebaliknya, 16 kabupaten/kota lainnya di Sumbar, telah menerbitkan keputusan yang mendiskualifikasi sejumlah parpol. Total keseluruhan yaitu 8 parpol. “Untuk tingkat Provinsi Sumbar, 18 parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang ada, seluruhnya menyerahkan LADK sesuai jadwal,” katanya.
“Jadi, tidak ada partai politik yang didiskualifikasi di tingkat Provinsi Sumbar. Hal yang sama berlaku juga untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” sambung Ory yang sebelumnya menjadi Komisioner KPU Padang Pariaman ini.
Dari keseluruhan diskualifikasi yang dilakukan kabupaten/kota di Sumbar, katanya di Kota Pariaman terdapat gugatan yang diajukan Partai Gelora Kota Pariaman. Hanya saja, gugatan itu ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman.
“Informasi terkait partai politik yang didiskualifikasi di kabupaten/kota di Sumbar tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, melalui papan pengumuman dan secara lisan,” jelasnya.
Ory juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pungut Hitung. Isinya, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Data yang diterima Datiak.com dari KPU Sumbar, dominan parpol yang terkena diskualifikasi yaitu Partai Kebangkitan Nusantara. Disusul oleh Partai Garda Perubahan Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. Selengkapnya terdapat pada tabel di bawah:
NU | Nama Partai Politik | Daerah yang Mendiskualifikasi |
6 | Partai Buruh |
|
7 | Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) |
|
9 | Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) |
|
10 | Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) |
|
11 | Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) |
|
15 | Partai Solidaritas Indonesia (PSI) |
|
16 | Partai Persatuan Indonesia (Perindo) |
|
18 | Partai UMMAT |
|
Keterangan Tabel:
- NU (Nomor Urut) Parpol. (*)
- Baca berita kami di Google Berita.
2 Komentar
Komentar ditutup.