Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

8 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024 Didiskualifikasi, Pemilih Wajib Tahu

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa terdapat 8 parpol yang terkena sanksi diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2024, di tingkat kabupaten/kota di Sumbar. (Foto: KPU Sumbar)
314 pembaca

Padang | Datiak.com – Sebanyak delapan parpol peserta Pemilu tahun 2024 di Sumbar untuk kabupaten/kota, terkena sanksi didiskualifikasi. Pasalnya, kedelapan parpol itu tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sesuai ketentuan.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan bahwa pembatalan partai politik (parpol) peserta pemilu itu, berdasarkan perintah  Pasal 334 Ayat 2 UU Pemilu. Jadi, parpol peserta Pemilu tahun 2024 wajib menyampaikan LADK 14 hari sebelum hari pertama kampanye.

Namun, berdasarkan data yang diperoleh, hanya tiga kabupaten/kota yang tidak menerbitkan keputusan pembatalan parpol peserta Pemilu tahun 2024 di wilayahnya. Yakni Kota Padang, Kota Payakumbuh, dan Kabupaten Sijunjung.

Sebaliknya, 16 kabupaten/kota lainnya di Sumbar, telah menerbitkan keputusan yang mendiskualifikasi sejumlah parpol. Total keseluruhan yaitu 8 parpol. “Untuk tingkat Provinsi Sumbar, 18 parpol peserta Pemilu tahun 2024 yang ada, seluruhnya menyerahkan LADK sesuai jadwal,” katanya.

“Jadi, tidak ada partai politik yang didiskualifikasi di tingkat Provinsi Sumbar. Hal yang sama berlaku juga untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD),” sambung Ory yang sebelumnya menjadi Komisioner KPU Padang Pariaman ini.

Dari keseluruhan diskualifikasi yang dilakukan kabupaten/kota di Sumbar, katanya di Kota Pariaman terdapat  gugatan yang diajukan Partai Gelora Kota Pariaman. Hanya saja, gugatan itu ditolak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman.

“Informasi terkait partai politik yang didiskualifikasi di kabupaten/kota di Sumbar tersebut, akan diumumkan oleh KPPS kepada pemilih di TPS pada hari pemungutan suara, melalui papan pengumuman dan secara lisan,” jelasnya.

Ory juga menjelaskan terkait ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pungut Hitung. Isinya, jika KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pemilih pada kolom parpol yang sudah didiskualifikasi, maka tanda coblos pada surat suara tersebut dinyatakan tidak sah.

Data yang diterima Datiak.com dari KPU Sumbar, dominan parpol yang terkena diskualifikasi yaitu Partai Kebangkitan Nusantara. Disusul oleh Partai Garda Perubahan Indonesia dan Partai Solidaritas Indonesia. Selengkapnya terdapat pada tabel di bawah:

NU

Nama Partai Politik

Daerah yang Mendiskualifikasi

6

Partai Buruh
  1. Kabupaten Solok
  2. Pesisir Selatan
  3. Dharmasraya
  4. Sawahlunto

7

Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
  1. Pasaman
  2. Sawahlunto
  3. Pariaman

9

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
  1. Kabupaten Solok
  2. Pesisir Selatan
  3. Padang Pariaman
  4. Agam
  5. Limapuluh Kota
  6. Pasaman
  7. Mentawai
  8. Dharmasraya
  9. Solok Selatan
  10. Pasaman Barat
  11. Sawahlunto
  12. Padang Panjang
  13. Bukittinggi
  14. Pariaman

10

Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
  1. Bukittinggi

11

Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
  1. Kota Solok
  2. Bukittinggi
  3. Sawahlunto
  4. Pesisir Selatan
  5. Pasaman
  6. Solok Selatan
  7. Pasaman Barat

15

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
  1. Kota Solok
  2. Sawahlunto
  3. Pariaman
  4. Padang Pariaman
  5. Dharmasraya
  6. Tanah Datar
  7. Solok Selatan

16

Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
  1. Kabupaten Solok
  2. Solok Selatan
  3. Sawahlunto
  4. Pariaman

18

Partai UMMAT
  1. Mentawai
  2. Dharmasraya
  3. Kota Solok

Keterangan Tabel:

  • NU (Nomor Urut) Parpol. (*)

Putri Maharani
Penulis
Hasnul Uncu
Reporter