Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Panwaslu Kecamatan Existing di Padang Pariaman: Baru 5 Orang Mendaftar

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, didampingi Kordiv Bawaslu Padang Pariaman, Indra Gunawan dan Irwandi, saat memimpin apel di halaman Kantor Bawaslu Padang Pariaman, beberapa hari lalu. (Foto: Bawaslu Padang Pariaman)
97 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Panwaslu Kecamatan Existing sudah dibuka pendaftarannya serentak di Indonesia sejak Selasa (23/4/2024). Di Padang Pariaman, baru 5 orang yang mendaftarkan diri dalam rekrutmen tersebut per kemarin.

“Padang Pariaman ini memiliki 17 kecamatan. Masing-masing kecamatan memiliki 3 Anggota Panwascam. Artinya, jika ditotal ada 51 Anggota Panwascam di Padang Pariaman,” ujar Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin.

Azwar menjelaskan bahwa pendaftaran peserta existing itu dilakukan secara serentak se-Indonesia, berdasarkan Keputusan Bawaslu RI. “Peserta existing seperti mendaftar awal. Mereka menyerahkan dokumen persyaratan, lalu diverifikasi,” imbahnya.

Setelah berkas terverifikasi, lanjutnya, peserta existing bakal menjalani evaluasi kinerja selama di Panwascam. “Untuk pendaftaran peserta existing ini kan sejak 23-27 April 2024. Sedangkan evaluasi kinerjanya dilakukan pada 26-27 April-nya,” jelas Azwar Mardin.

Usai tahapan pendaftaran itu, pihaknya akan melakukan konsultasi ke Bawaslu Sumbar terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu Kecamatan Existing. Tahapan ini bakal berlangsung dalam kurun waktu 28-30 April.

“Setelah konsultasi dengan Bawaslu Provinsi Sumbar, barulah dilakukan penetapan dan pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat pada 1-2 Mei,” ucapnya.

Ia berharap melalui rekrutmen existing, menurutnya dapat dilihat kesungguhan peserta yang sudah berpengalaman di Panwascam tersebut. Sehingga, dari hasil seleksinya yang disertai evaluasi itu kerja itu, benar-benar dihasilkan Anggota Panwaslu Kecamatan yang siap bekerja lebih baik di Pilkada 2024.

“Bawaslu tentunya bertekad untuk terus lebih baik sebagai lembaga pengawal demokrasi yang mempunyai integritas. Bersama masyarakat Padang Pariaman kita bertekad mengawal agar pemimpin daerah hasil pilkada sesuai keinginan masyarakat Padang Pariaman,” tegasnya.

Anggota Baru Bergantung Seleksi Panwaslu Kecamatan Existing

Nah, untuk Anggota Panwascam baru di Padang Pariaman, baru bisa dipastikan setelah diumumkannya hasil penerimaan peserta existing. Apabila terdapat kuota Panwascam di Padang Pariaman yang tidak terisi akibat peserta existing tidak memenuhi syarat, maka dilakukan rekutmen anggota baru di Panwascam tersebut. Proses itu dalam petunjuk teknisnya dimulai pada 3 Mei mendatang.

“Ini tentunya menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan Panwaslu Kecamatan yang kekurangan anggota tersebut,” ucapnya.

Memang, rekrutmen peserta baru waktunya sedikit lebih panjang dibandingkan peserta existing. Yakni dimulai dari pengumuman pendaftaran pada 3-4 Mei, penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas pada 5-7 Mei, pengumuman masa perpanjangan pendaftaran pada 8 Mei, dan penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas pada 9-11 Mei.

Selanjutnya pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pada 12 Mei, tanggapan dan masukan dari masyarakat pada 12-17 Mei, tes tertulis pada 13-14 Mei, rekapitulasi penilaian tes tertulis oleh Bawaslu Provinsi pada 15 Mei, rapat pleno penentuan lulus tes tertulis pada 16 Mei, dan pengumuman tes tertulis pada 17 Mei.

Berikutnya pelaksanaan tes wawancara 18-20 Mei, rekapitulasi penilaian hasil wawancara 21 Mei, pleno penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 22 Mei, dan barulah pengumuman Panwaslu Kecamatan terpilih pada 23 Mei.

“Saran kami, bagi masyarakat yang berminat mengikuti penerimaan peserta baru, persiapkan diri dari sekarang. Sebab, kuota peserta baru yang bergantung dari hasil seleksi existing, tentunya tidak terlalu banyak. Artinya, persaingan pun akan sangat sengit,” tukasnya. (*)


Putri Maharani
Penulis