Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mengurus STNK Hilang yang tak Ada Fotokopi: Syarat Mudah, Biaya Murah di 2023

Ilustrasi warga yang sedang berurusan di Kantor Samsat. (Foto: IST)
19897 pembaca
Mengurus STNK hilang ternyata tidaklah sulit. Biayanya pun tak mahal. Jadi, janganlah cemas untuk mengurus STNK hilang. Meskipun Anda tak punya fotokopi STNK tersebut.

Kali ini, Datiak.com bakal mengulas bagaimana mengurus STNK hilang, beserta biaya yang akan dikeluarkan. Sehingga, tidak ada lagi persepsi bahwa mengurus STNK hilang itu rumah. Alhasil, banyak yang memilih memakai jasa untuk mengurusnya.

Memakai jasa untuk mengurus STNK hilang, sudah tentu membutuhkan biaya yang lebih besar. Padahal, untuk mengurusnya sebenarnya tak sulit. Biayanya pun terbilang murah. Jadi, pemilik kendaraan sangat bisa mengurusnya sendiri.

Biaya mengurus STNK baru telah ditata dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

1. Syarat Mengurus STNK Hilang

Sebelum mengetahui berapa biaya dalam mengurus STNK yang hilang, baiknya Anda persiapkan syarat yang dibutuhkan terlebih dahulu. Sehingga, urusan Anda lancar ketika berada di Kantor Samsat di daerahmu nantinya.

Informasi yang dirangkum Datiak.com, terdapat 5 syarat yang wajib Anda siapkan dalam mengurus STNK hilang di Kantor Samsat, berikut syarat-syarat tersebut:

  1. Membawa sebanyak 5 helai fotokopi KTP pemilik kendaraan, serta KTP asli pemilik kendaraan yang akan dirusu STNK-nya;

  2. Membawa 5 lembar fotokopi BPKB, serta BPKB asli kendaraan;

  3. Jika BPKB berada di leasing atau bank, legalisir fotokopi BPKB tersebut di leasing atau bank itu;


  4. Apabila ada fotokopi STNK yang hilang bisa juga dibawa sebagai pelengkap;


  5. Surat keterangan kehilangan dari Polres/Polsek;


  6. Surat pernyataan STNK hilang yang ditandatangani pemilik kendaraan di atas materai 10.000;


  7. Bukti penerbitan di koran pemberitahuan kehilangan STNK kendaraan.

2. Penjelasan Masing-masing Syarat

Beberapa syarat mengurus STNK hilang di atas mungkin saja masih membuat Anda bingung. Setidaknya untuk mendapatkan syarat pada poin 5, 6 dan 7. Berikut penjelasannya secara detail:

  • Penjelasan Syarat Nomor 5

Anda cukup mendatangi Kantor Polsek terdekat dengan tempat tinggalmu. Bawa fotokopi dan KTP asli, serta fotokopi/legalisir/BPKB asli kendaraanmu. Masing-masing fotokopi sebanyak 3 helai. Lalu, jelaskan kepada petugas bahwa Anda hendak membuat surat keterangan kehilangan STNK kendaraan.

Setelah itu, Anda akan ditanyai oleh petugas, biasanya seputar kapan dan di mana STNK tersebut hilang. Pertanyaan tersebut tentunya tak sulit untuk dijawab. Proses pembuatan surat keterangan hilang ini umumnya berlangsung 5-15 menit (tergantung banyaknya yang berurusan). Perlu dicatat, pengurusan ini tanpa biaya alias gratis.

Hasnul Uncu
Penulis