Memperpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Asli, Ikuti 8 Petunjuk Ini
Datiak.com – Memperpanjang STNK kendaraan kerap dianggap sulit sebagian orang. Sehingga, mereka memilih jalur titipan (calon) ketika berurusan ke Samsat. Misalnya saja ketika memperpanjang STNK kendaraan, tetapi tidak punya KTP asli.
Padahal, meskipun tidak punya KTP asli, memperpanjang STNK kendaraan masih bisa dilakukan. Bagaimana caranya? Biar Anda tidak salah mengerti, cermati pembahasan berikut di bawah ini:
1. Bagaimana Memperpanjang STNK Kendaraan Tanpa KTP Asli?
Memperpanjang STNK kendaraan tanpa ada KTP asli memanglah bisa dilakukan. Tapi, situasi ini cuma dapat dijalankan waktu Anda kesusahan mendapat KTP pemilik kendaraan yang baru saja Anda beli.
Tapi, ada satu cara yang perlu Anda lakukan untuk mewujudkan hal itu. Yakni dengan melaksanakan proses balik nama kendaraan lebih dahulu.
2. Trik Memperpanjang STNK Kendaraan
Waktu Anda melaksanakan proses balik nama, Anda disuruh untuk lengkapi beberapa berkas persyaratan pengurusan sebagai berikut:
- KTP asli dan fotocopy KTP pemilik kendaraan yang baru
- STNK asli dan fotocopy
- BPKB asli dan fotocopy
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai alat bukti jika kendaraan yang dibeli bukanlah hasil dari tindak pencurian
Pastikan seluruh berkas persyaratan itu Anda simpan dalam map, sehingga Anda lebih mudah membawanya dan tidak tercecer ketika Anda berurusan di Samsat.
3. Kunjungi Kantor Samsat
Anda dapat datang ke Samsat paling dekat sesuai domisili KTP untuk membantu melaksanakan proses pengurusan balik nama.
Perlu diingat membawa berkas persyaratan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, adalah hal wajib. Pastikan seluruh berkas Anda telah lengkap.
4. Bawa Kendaraan yang Baru Dibeli
Waktu Anda ke Kantor Samsat untuk balik nama STNK, Anda mesti bawa kendaraan yang baru saja Anda beli tersebut. Pasalnya, kendaraan tersebut bakal menjalani pemeriksaan fisik nantinya.