Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Mengurus STNK Hilang yang tak Ada Fotokopi: Syarat Mudah, Biaya Murah di 2023

Ilustrasi warga yang sedang berurusan di Kantor Samsat. (Foto: IST)
19785 pembaca
  • Penjelasan Syarat Nomor 6

Untuk syarat berupa surat pernyataan STNK, memang formatnya khusus, karena berisikan informasi tentang kendaraan dan pemilik kendaraan. Download contoh suratnya di bawah ini:

[su_button url=” https://docs.google.com/document/d/13lZxZXO2TpaY9Kt_mqKSQac5C03i6_fi/edit?usp=sharing&ouid=108976294886910144802&rtpof=true&sd=true ” target=”blank” style=”flat” background=”#0088fe” size=”5″ wide=”yes” center=”yes” desc=”Ukuran File: 12 Kb”] Download Surat Pernyataan Kehilangan STNK [/su_button]

  • Penjelasan Syarat Nomor 7

Sedangkan untuk syarat ke-7 ini, sebenarnya tergantung pada kebijakan Samsat daerah Anda saja. Hal ini ditujukan untuk meberitahu kepada publik, yang mungkin telah menemukan STNK milikmu yang hilang.

Penerbitan pemberitahuan STNK hilang di koran, biasanya berupa iklan baris. Jadi, Anda cukup datangi kantor koran di daerahmu, atau lewat wartawan koran tersebut yang biasanya ada di setiap kabupaten/kota. Umumnya, penerbitan iklan baris ini biayanya berkisar antara Rp30 hingga Rp100 ribu.

3. Biaya Mengurus STNK Hilang

Mengurus STNK Hilang yang tak Ada Fotokopi 2023
Ilustrasi STNK kendaraan. (Foto: IST)

Nah, saatnya masuk pada biaya. Mengurus STNK hilang, biayanya tidaklah besar. Untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor, biayanya Rp Rp100 ribu. Sedangkan pengurusan STNK mobil yang hilang Rp200 ribu. Hal ini telah diatur dalam PP No. 60 Th. 2016.

Berbeda halnya jika kendaraan Anda memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Biasanya akan langsung ditagih saat pengurusan tersebut, termasuk denda jika tunggakan pajak sudah lewat batas waktu pembayaran pajak.

4. Tahapan Mengurus STNK Hilang di Samsat

Jika syarat sudah lengkap dan biaya tersedia, Anda tinggal mengurus STNK yang hilang tersebut dengan mendatangi Kantor Samsat di daerahmu. Jangan lupa bawa juga kendaraan yang STNK-nya hilang tersebut. Saat di Kantor Samsat, berikut tahapan yang akan Anda lalui:

  1. Kunjungi loket pemeriksaan fisik kendaraan di Kantor Samsat tersebut. Nantinya, petugas di loket itu akan mengesek rangka kendaraan Anda. Bukti cek fisik kendaraan itu akan diserahkan kepada Anda. Petugas di loket cek fisik ini juga akan memberi formulir permintaan STNK baru untuk Anda isi.

  2. Setelah itu, letakkan berkas bukti cek fisik dan formulir yang Anda isi itu ke dalam berkas persyaratan yang dikemas dalam satu map. Untuk map ini, warnanya sesuaikan dengan arahan dari petugas di Kantor Samsat tersebut.

  3. Selanjutnya, kunjungi loket registrasi dalam Kantor Samsat untuk penyerahan seluruh berkas dalam satu map tersebut. Nantinya, petugas akan memberikan nomor antrian dan bukti penyerahan berkas kepada Anda.

  4. Jika berkas Anda sudah selesai diperiksa dan dinyatakan lengkap, petugas akan langsung menyerahkannya ke loket administrasi untuk pembayaran. Jadi, Anda cukup menunggu petugas bank di loket pembayaran memanggil nama Anda atau nomor antrian Anda.

  5. Apabila sudah melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu STNK kendaraan Anda di loket pengambilan berkas. STNK yang dikeluarkan disebut sebagai STNK duplikat, tetapi fungsi dan kekuatan hukumnya sama dengan STNK asli.

***

Demikianlah serangkaian cara mengurus STNK hilang yang tak ada fotokopinya. Syarat mudah dan biaya murah, bukan? Jadi, Datiak.com sarankan kepada pembaca yang ingin mengurus STNK hilang untuk tidak menggunakan jasa. Belajarlah mandiri untuk kebutuhan pribadi. (da.)


hasnul uncu wartawan datiak
Adellar Prasetya
Hasnul Uncu
Penulis