Minggu, 12 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Peserta Pemilu 2024 Boleh Beriklan serta Biayai Makan dan Transportasi

Pelaksanaan Sosialisasi Dapil dan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 yang diadakan KPU Sumbar di salah satu kafe di Kota Padang, Kamis (16/11/2023). (Foto: KPU Sumbar)
646 pembaca

Padang | Datiak.com – Masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Meski peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin kepada peserta Pemilu 2024 untuk bersosialisasi dengan para kader di internal partai.

Penegasan ini disampaikan oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumatera Barat, Jons Manedi, saat menggelar Sosialisasi Dapil dan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 di salah satu kafe di Padang pada Kamis (16/11/2023).

Acara tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Sumbar, Hamdan, dan dihadiri oleh para pimpinan instansi/lembaga/organisasi dan media. Turut hadir pula Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria, serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ory Sativa Syakban, dan lainnya.

Jons Manedi menjelaskan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat perubahan signifikan terkait masa kampanye. Tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sudah masuk masa kampanye. Namun, kali ini, ada jeda selama 25 hari setelah penetapan DCT anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Jeda waktu 25 hari itu harus ditaati oleh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye,” tegas Jons Manedi.

Selama 21 hari masa kampanye, KPU RI dan KPU Propinsi akan memfasilitasi rapat umum dan iklan media cetak/elektronik. Perubahan penting terjadi pada iklan, di mana iklan media cetak hanya akan difasilitasi oleh KPU RI dan KPU Propinsi, dan tidak lagi di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

“Ini hal baru atau yang berubah dari Pemilu sebelumnya. Dulu iklan difasilitasi sampai ke KPU Kabupaten/Kota, tapi sekarang hanya berada di tataran KPU Propinsi saja,” jelasnya.

KPU juga akan menyediakan, mencetak, dan memasang alat peraga kampanye (APK) berupa baliho untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Desain dan materi APK akan didesain oleh KPU RI, sedangkan peserta Pemilu 2024 dari DPD akan didesain oleh KPU Propinsi. APK ini akan dipasang satu titik di ibukota provinsi dan di ibukota kabupaten/kota.

“Peserta Pemilu 2024, baik parpol, pasangan calon, atau perseorangan tidak ada batasan jumlah, ukuran, dan lokasi pemasangan APK. Di Pemilu 2019 kita memfasilitasi 3 untuk masing-masing peserta Pemilu. Sekarang peserta Pemilu boleh memasang 200 persen dari jumlah yang kita adakan,” tambahnya.

Ukuran maksimal APK yang diizinkan adalah 4×6 meter dalam bentuk vertikal dan 6×4 meter dalam bentuk horizontal. APK akan mencakup visi misi, program kerja, citra diri, dan ajakan untuk memilih.

Adellar Prasetya
Penulis