Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Alat Peraga Sosialisasi Peserta Pemilu 2024 yang Melanggar bakal Ditertibkan

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, ketika mengimbau peserta Pemilu 2024 di Padang Pariaman, agar memperhatikan APS yang dipasang sesuai aturan perundang-undangan. (Foto: Instagram Bawaslu Padang Pariaman)
350 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman segera menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para calon anggota legislatif (caleg) yang tersebar di wilayah Padang Pariaman. Baik itu caleg DPR RI ataupun DPRD tingkat provinsi dan kabupaten.

Pasalnya, Bawaslu Padang Pariaman sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait beberapa waktu lalu. Yakni dengan Dinas SatpolPP Damkar, Dinas Perhubungan, Kesbangpol, serta camat di Padang Pariaman.

Selain itu, Bawaslu juga sudah menyosialiasikan kepada peserta Pemilu 2024 terkait ketentuan penggunaan Alat Peraga Sosialisasi (APS), serta jadwal dimulainya masa kampanye bagi para caleg DPR ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Sekarang, kita dan stakeholders terkait masih dalam penyesuaian jadwal untuk turun langsung ke lapangan. Namun, sosialisasi sudah kita gencarkan, dan sudah banyak juga peserta pemilu atau para caleg yang menindaklanjutinya,” ujar Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, Selasa (14/11/2023).

Ia menjelaskan bahwa sehubungan dengan pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota, tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

“Jadi, hingga tanggal 27 November mendatang, para calon anggota DPR ataupun DPRD provinsi dan kabupaten, dilarang melakukan kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih,” kata Azwar Mardin.

alat peraga sosialisasi peserta pemilu 2024 yang me 1
Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin, diskusi dengan Dinas SatpolPP Damkar, Dishub, Kesbangpol, dan camat, beberapa waktu lalu. Mereka menjadwalkan dalam waktu dekat melakukan penertiban APS yang melanggar ketentuan. (Foto: Bawaslu Padang Pariaman)

Tidak saja kegiatan berbentuk pertemuan dengan warga, tambahnya, penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, dan lainnya juga mesti patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut.

Begitu juga dengan penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan atau umbul-umbul. “Aktivitas ini tidak dapat dilakukan secara langsung ataupun di media sosial sebelum masuknya masa kampanye,” ujar Azwar Mardin memperingati.

Imbauan itu, sambung Azwar Mardin, sudah mulai disosialisikan pihaknya sejak Jumat (3/11). Jadi, pihaknya mengharapkan partai politik peserta Pemilu 2024, para caleg DPR ataupun DPRD provinsi dan kabupaten, agar memperhatikan ketentuan perundang-undangan dalam pemasangan alat peraga sosialisasi yang sekarang sudah terpasang di berbagai titik di Padang Pariaman.

“Yang harus diperhatikan itu materi APS-nya. Misalnya tidak memuat unsur ajakan untuk memilih, seperti ajakan coblos, serta memasang nomor urut, simbol atau gambar paku dan atau materi ajakan memilih lainnya,” papar Azwar Mardin.

Pihaknya memastikan bakal menindaklanjuti segala dugaan pelanggaran. Bagi peserta pemilu yang terbukti melanggar ketentuan, katanya terdapat dua ancaman sanksi pada mereka, yaitu sanksi pidana dan denda. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum.

“Jadi, dalam UU telah dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu, maka dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” jelasnya.

“Jadi, jangan sampai berkampanye di luar jadwal ya. Kita juga mengimbau peserta pemilu dan atau para caleg agar bisa mandiri dengan membenahi APS-nya, apabila terdapat materi di luar ketentuan,” tukas Azwar Mardin.

Pantauan di lapangan, sosialisasi jauh hari yang dilakukan Bawaslu Padang Pariaman tampak sudah diketahui oleh peserta Pemilu 2024 atau para caleg. Sebab, sudah banyak APS yang terpajang terlihat ditutupi sisi yang dianggap tidak sesuai ketentuan atau memuat materi kampanye, seperti nomor urut dan ajakan memilih. (da.)


Putri Maharani
Penulis