Senin, 20 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kejaksaan Negeri Padang Putuskan Tahan FJP 20 Hari

FJP (baju biru menggunakan masker) saat menjelani pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan oleh Kejari Padang. (Gambar: Adhyaksa Digital)
106 pembaca

Padang | Datiak.com – Kejaksaan Negeri Padang telah melakukan penahanan terhadap FJP, seorang mantan karyawan salah satu bank plat merah. Perkaranya yaitu dugaan korupsi pembobolan mesin EDC untuk transaksi pembayaran di bank tempatnya bekerja, selama periode 2019-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Muhammad Fatria, menyatakan bahwa penahanan dilakukan oleh tim penyidik pidana khusus pada Rabu (8/5/2024). FJP, seorang pegawai bank plat merah di Kota Padang, telah ditahan di Rutan Kelas II B, Anak Air Padang, untuk masa penahanan selama 20 hari, dimulai dari 8 Mei 2024 hingga 27 Mei 2024.

Tujuan dari penahanan ini adalah untuk memfasilitasi proses penyidikan serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana lainnya. Kejaksaan juga menyatakan bahwa tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan kurang kooperatif dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Bank BRI Regional Office Padang sendiri. Melalui penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, tim berhasil menemukan bahwa tersangka, yang juga memiliki usaha travel agent, memanfaatkan mesin EDC bank tempatnya bekerja untuk melakukan pembobolan.

Dengan menggunakan kartu ATM pribadi dan istrinya, tersangka melakukan transaksi melalui usaha travel agent miliknya. Kemudian, memindahkan dana transaksi ke rekening usaha tersebut, dan akhirnya ke rekening pribadinya.

Tindakan ini berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, dengan total kerugian negara mencapai Rp1.417.885.000, sesuai dengan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Fatria menegaskan, penyidikan atas kasus itu dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim penyidik pidana khusus Kejari Padang berkomitmen untuk menjalankan penyidikan secara profesional dan menjaga integritas dalam setiap langkah penyidikan yang dilakukan. (*)


Putri Maharani
Penulis