Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024, Azwar Mardin: Penting untuk Bekal di Pilkada

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, didampingi Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Azwar Mardin dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini serta peserta Rapat Pengawasan Penatapan Hasil Pemilihan Umum, kemarin. (DatiakFoto)
264 pembaca

Evaluasi Hasil Pengawasan Pemilu 2024 Hadirkan Dua Narasumber Kompeten

Padang Pariaman | Datiak.com – Bawaslu Padang Pariaman melakukan evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024, kemarin. Dalam Rapat Pengawasan Penatapan Hasil Pemilihan Umum itu, dihadirkan dua narasumber. Yakni Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, dan Majelis Anggota Nasional Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP) Indonesia, Samaratul Fuad.

Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin. Sedangkan peserta kegiatan terdiri dari berbagai pihak. Termasuk Ketua, Koordinator Divisi HPPH, Staf SDM-O, dan datin Panwaslu Kecamatan, serta perwakilan dari Disdukcapil, DPMD, dan Kesbangpol Padang Pariaman.

Hal ini seperti dilaporkan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini. Katanya, dasar hukum pelaksanaan rapat tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2024. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Pemilu 2024.

Sedangkan Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin dalam sambutannya menyampaikan pentingnya evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024 ini. Sebab, dapat menjadi langkah untuk memperbaiki pelaksanaan pengawasan Pemilu di masa yang akan datang. Dia juga menegaskan perlunya meningkatkan koordinasi dan kekompakan antara berbagai pihak terkait dalam tugas pengawasan tersebut.

“Secara keseluruhan, acara ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelaksanaan pengawasan Pemilu agar lebih efektif dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat. Setidaknya, bisa langsung menjadi bekal di Pilkada 2024 ini,” tukasnya.

Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan hukum yang berlaku, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) terus melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih serta penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman utama dalam proses ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Nomor 39/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada tanggal 30 September 2019.

Pada proses penetapan pasangan calon terpilih, terdapat dua skenario yang mungkin terjadi. Pertama, jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

Sedangkan, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Sementara itu, penetapan perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota juga mengikuti prosedur yang ketat.

Proses ini dilakukan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan perolehan kursi dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Ory Sativa Syakban juga menjelaskan mengenai penghitungan kursi, bahwa KPU bersama jajarannya melaksanakan penghitungan perolehan jumlah kursi anggota legislatif sesuai dengan tingkatannya. Dalam hal hasil bagi menghasilkan angka pecahan, angka pecahan tersebut tetap diperhitungkan sebagai dua angka desimal. Jika terdapat dua partai politik peserta pemilu yang memperoleh suara hasil bagi yang sama untuk mendapatkan 1 alokasi kursi terakhir, alokasi tersebut diberikan kepada partai politik dengan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.

Terakhir, dalam penetapan calon terpilih, proses ini didasarkan atas perolehan kursi partai politik dan suara sah nama calon yang tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk setiap Dapil. Penetapan calon terpilih anggota legislatif di setiap dapil didasarkan atas peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota legislatif sesuai perolehan kursi partai politik pada dapil yang bersangkutan. Adapun penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan atas peringkat perolehan suara calon anggota DPD, berdasarkan nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di masing-masing Provinsi.

Dalam kesimpulannya, Ory Sativa Syakban menegaskan bahwa dalam penghitungan suara, tidak boleh ada suara dari pemilih yang terbuang sia-sia. Suara pemilih harus diutamakan demi menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilihan umum. (*)


Putri Maharani
Penulis