Sabtu, 27 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

KPU Sumbar: Penyerahan LADK Peserta Pemilu 2024 Segera Berakhir

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban. (Foto: KPU Sumbar/Instagram)
243 pembaca

Padang | Datiak.com – Waktu penyerahan LADK peserta Pemilu 2024 ini segera berakhir. Untuk itu, partai politik (parpol) dan calon anggota DPD selaku peserta Pemilu 2024, kembali diingatkan oleh KPU Sumbar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal penyerahan LADK peserta Pemilu 2024 ini.

“Jangan sampai tidak menyerahkan LADK karena akan ada konsekuensi hukum,” tegas Ory lewat keterangan resminya, Sabtu malam (6/1/2024).

Ory menjelaskan, berdasarkan Pasal 338 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang tidak mematuhi tenggat waktu penyerahan LADK, akan menghadapi sanksi.

Sanksinya pun tidak main-main. Yakni pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayah yang bersangkutan. “Prinsipnya, sesuai ketentuan PKPU Pasal 51 Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pelaporan Dana Kampanye, kewajiban bagi parpol dan DPD adalah menyerahkan LADK sesuai tenggat waktu,” tegas Ory.

Untuk itu, Ory kembali mengingatkan bahwa waktu penyerahan LADK peserta Pemilu 2024 bakal berakhir pada Minggu (7/1/2023) pukul 23.59 WIB. Jadi, katanya jangan sampai tidak ada peserta pemilu yang tak menyerahkan LADK-nya hingga akhir waktu tersebut.

Setelah ditutupnya waktu penyerahan LADK, lanjutnya, KPU akan memberikan kesempatan perbaikan, apabila terdapat muatan informasi dalam LADK tidak memenuhi ketentuan.

“Perbaikan diberikan selama 5 hari, paling lambat tanggal 12 Januari 2024, agar seluruh parpol dan DPD dapat menyelesaikan laporannya,” jelasnya.

“Pada tanggal 13 Januari, KPU provinsi dan kabupaten/kota akan mengumumkan LADK itu kepada publik,” tukas mantan Komisioner KPU Padang Pariaman. (*)


Tim Redaksi
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.