Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Syarat Perpanjang Pajak STNK Ditambah 1 Lagi, Sulit Dibanding KTP Asli

Ilustrasi seorang pengendara yang mengurus pajak STNK kendaraannya. (Foto: Ist)
3052 pembaca

Wacana penambahan syarat perpanjang pajak STNK dianggap bakal mempersulit pengendara. Bahkan lebih sulit dari syarat melampirkan KTP asli. Kenapa demikian?

Syarat perpanjang pajak STNK yang diwacanakan pemerintah, yakni kendaraan mesti melakukan uji emisi, nyatanya tidak begitu direspon baik oleh pengendara di daerah. Pasalnya, mereka menilai di daerah, umumnya kendaraan belum terlalu padat seperti di kota besar.

“Terlalu dini jika pemerintah memberlakukan skala nasional uji emisi sebagai syarat perpanjang pajak STNK,” ujar Nurdin (45 tahun), salah seorang warga di Lubuak Aluang, Kabupaten Padang Pariaman, kemarin.

Menurutnya, uji emisi memang bagus. Namun, belum tepat jika diberlakukan se-Indonesia. Sebab, ia melihat tidak seluruh daerah kepadatan kendaraannya sama. “Kadang kendaraan masyarakat di daerah ini jarang juga beroperasi. Tidak seperti di kota-kota besar,” ungkapnya.

Jadi, apabila uji emisi diberlakukan sebagai syarat perpanjang pajak STNK di seluruh daerah di Indonesia, ia yakin tingkat mangkir bayar pajak kendaraan makin meningkat. “Karena syarat KTP asli saja, sudah banyak yang mangkir bayar pajak. Ditambah lagi dengan ini. Tentunya ini akan mempersulit polisi juga kan. Berapa banyak orang yang harus ditilang?” tukasnya.

Wacana Menambah Syarat Perpanjang Pajak STNK

Proses perpanjangan STNK di Indonesia, diproyeksikan bakal akan mengalami perubahan signifikan. Pasalnya, pemerintah berencana untuk memperketat aturan dengan menambahkan syarat baru. Tanpa memenuhi syarat baru ini, permohonan perpanjangan STNK dapat ditolak.

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Luckmi Purwandari. “Ketika aturan ini selesai dirumuskan, uji emisi akan menjadi syarat administratif untuk pembayaran pajak dan perpanjangan STNK, dan akan diberlakukan secara nasional,” ungkapnya.

Untuk saat ini, tilang uji emisi memang sudah dibelakukan. Namun masih di DKI Jakarta. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, tilang uji emisi yang akan berlaku baik untuk motor maupun mobil, yaitu denda antara Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

Dengan cara itu, Asep berharap ke depannya sanksi uji emisi tidak hanya berupa tilang. Namun juga menjadi syarat perpanjang pajak STNK. “Kami juga sedang merumuskan agar uji emisi ini menjadi syarat perpanjang pajak STNK,” ungkapnya.

Menurutnya, tindakan ini bertujuan untuk mendorong pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap emisi yang dihasilkan oleh kendaraan mereka. Makanya, uji emisi dinilai sangat penting dijadikan sebagai tambahan syarat perpanjang pajak STNK kendaraan.

Syarat Lulus Uji Emisi Kendaraan

syarat perpanjang pajak stnk ditambah 1 lagi sulit1

Nah, jika memang sudah uji emisi dijadikan syarat perpanjang pajak STNK, seperti apa kendaraan yang lulus uji emisi? Untuk menjawab itu, kita akan merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008, yang sudah memberlakukan uji emisi ini. Berikut penjelasannya:

1. Mobil Bensin -2007

Untuk kendaraan jenis mobil bensi yang usianya sebelum tahun 2007 ini, dipersyaratkan agar kadar CO2 harus berada di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

Tim Redaksi
Penulis