Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Menteri Agama Yaqut Cholil, Dilarang Pijak Tanah Minang

Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar mengatakan secara tegas menolak Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memijakkan kaki di Tanah Minangkabau dalam jumpa pers, Kamis (24/2). (Foto: Ist)
464 pembaca

Padang | Datiak.com – Pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberi contoh ’gonggongan anjing’ sewaktu membandingkan suara pengeras masjid, sangat melukai hati umat Islam. Dinilai pernyataan itu sudah melewati batas dan tidak beradab.

Bahkan, Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar secara tegas menyatakan bahwa haram bagi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menginjakan kaki di Tanah Minangkabau. ”Saya menyatakan, atas nama ketua LKAAM Sumatera Barat, haram untuk Menteri Agama menginjakkan tanah Minangkabau. Haram ya. Jadi, jangan coba-coba menginjak tanah Minangkabau. Ini Islam ya. Ini Islam sejati. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” tegas Fauzi Bahar kepada wartawan di Padang, Kamis (24/2).

Menurut Fauzi, pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu sudah kelewatan dan telah melukai hati masyarakat Minangkabau. Bahkan, mantan wali kota Padang ini menilai, Menag Yaqut sudah menyalahgunakan wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo.

”Yang melukai hati kami masyarakat di Minangkabau ini, menyamakan tentang suara mic/toa ini dengan gonggongan anjing itu. Ini, telah menyalahgunakan wewenang yang diberikan bapak Presiden. Kasihan kita kepada bapak Presiden yang telah mempercayakan kepada dia, dan dia menyalahggunakan wewenang itu,” kata Fauzi.

“Sudah kebangetan yang dilakukannya, kita sebagai umat Islam menyatakan, menentang apa yang diberikan oleh beliau itu tentang bagaimana suara mic yang dia katakan sama dengan suara gonggongan anjing. Demi Allah, kita berjuang untuk perjuangan ini,” sambungnya.

Fauzi menambahkan, presiden-presiden sebelumnya telah berusaha menjaga agar isu SARA tidak merebak di kalangan masyarakat. Namun, apa yang telah dilontarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memberikan perumpamaan azan dengan gongongan anjing melukai hati umat Islam.

”Kita (LKAAM Sumbar, Red) akan menyurati Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti dan mencabut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari posisinya,” ujar dia.

Selain itu, Fauzi juga segera menyurati Kemenag Sumbar untuk tidak merealisasikan imbauan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait suara pengeras masjid. ”Jika masih tetap dilanjutkan, Kanwil Kemenag Sumbar yang akan kita cari,” tegasnya.

Penolakan keras juga diutarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar. ”Saya pribadi melihat bahwa Yaqut (menag, Red) ini sudah tidak pantas lagi menyandang jabatan tersebut. Karena, sudah terlalu sering umat Islam dilukainya,” tegas dia.

Gusrizal mengimbau menag memperbaiki gaya komunikasinya dan berhati-hati  mengeluarkan pernyataan. ”Analogi dengan mengunakan suara anjing bisa dilihat sebagai suatu kebodohan beranalogi dan juga bisa dinilai sebagai kejahilan dalam beragama,” katanya.

Ketua MUI Kota Padang Dr Japeri mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan statement Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ”Seharusnya perumpamaan tersebut harus disampaikan dengan sesuatu yang diumpamakan. Tidak elok menurut saya jika pengeras suara masjid disetarakan dengan gongongan anjing,” ucapnya.

Khusus Kota Padang sendiri, menurut dia, tidak ada yang mempersalahkan suara pengeras masjid dan tempat ibadah lainnya jika memang di waktu yang tepat. Namun, dia tetap mengarahkan agar penggunaan pengeras suara dilakukan dengan bijaksana.

”Kemarin, kita mendapatkan masukan untuk penggunaan pengeras suara di bulan Ramadhan, sebagian masyarakat mengatakan jika ingin melakukan tadarus malam alangkah bijak menggunakan pengeras suara luar sampai pukul 23.00. Jika masih melakukan aktivitas ibadah di dalam masjid melewati jam tersebut, diharapkan menggunakan mic dalam,” tukas dia.

Terpisah, Ketua DMI Sumbar Prof Dr Duski Samad juga menyoroti surat edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pengeras suara untuk tempat ibadah, termasuk masjid dan musala. Khusus Sumbar, menurut dia, pengeras suara di rumah ibadah yang keras suatu yang lumrah.

”Pemerintah tidak dapat melakukan penyeragaman aturan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Pengeras suara sangat dibutuhkan untuk daerah-daerah pelosok dan perkampungan,” terang dia.

Menurut dia, pihaknya sudah memberi masukan kepada pemerintah beberapa tahun lalu. Intinya, pengaturan pengeras suara itu sesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing daerah. ”Harus disikapi dengan bijak, dan harus disesuaikan dengan daerah masing-masing karena pengeras suara itu kebutuhan seluruh masyarakat,” ucapnya.

DMI sendiri juga sudah memberikan imbauan kepada seluruh pengelola masjid se-Sumbar untuk menyesuaikan pengeras suara dengan lingkungan sekitar. (da.)


Baca berita Sumatera Barat hari ini di Datiak.com.

favicon datiakcom baru oke
Tim Redaksi
Penulis