Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kejari Pariaman Bidik 153 Perusahaan, Minta Info ke Pemkab

Kajari Pariaman, Azman Tanjung, saat bertanya kepada Wabup Padangpariaman, Rahmang, yang didampingi Direktur PDAM Padangpariaman, Aminuddin, dalam penyuluhan hukum terhadap integritas karyawan/karyawati PDAM Padangpariaman, di Hotel Minang Jaya Lubukalung, Kamis (3/2). (Foto: Hasnul Uncu/Datiak.com)
433 pembaca

Padangpariaman | Datiak.com – Penggunaan sumur bor (sumber air tanah) oleh perusahaan di Padangpariaman, dibidik Kejari Pariaman. Data yang diperolehnya, sekitar 153 perusahaan yang rutin menggunakan air, tetapi memilih memakai sumur bor. Perizinan dan kelayanan sumur bornya pun kini dipertanyakan.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Azman Tanjung, saat memberikan materi dalam Penyuluhan Hukum terhadap Integritas Karyawan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Padangpariaman, di Hotel Minang Jaya Lubukalung, kemarin (3/2).

“Ini saya sangat mengharapkan informasinya pak. Dari 153 perusahaan (di Padangpariaman, red) yang rutin menggunakan air, benarkah mereka sudah mempunyai perizinan atas pengambilan air tanahnya? Benarkah mereka sudah memiliki izin atas dampak lingkungannya?” tanya Kajari Pariaman kepada Wakil Bupati Padangpariaman, Rahmang, dalam kegiatan tersebut.

Jangan sampai, lanjutnya, perusahaan yang mengambil air tanah hanya mengurus dua titik izin, tetapi di belakang ada gudangnya yang berisi 10 titik air yang disedot menggunakan pompa. Alhasil, tentunya mereka tidak bayar ke negara, tidak ada pula kontribusi PAD karena tidak berlangganan PDAM. Hal ini tentunya menjadi faktor kemunduran dan membuat sulitnya PDAM untuk berkembang.

“Kalau kemudian mereka (perusahaan pengguna sumur bor, red) mengambil air tetapi berdampak kerusakan lingkungan sekitar masyarakat, dengan maksud supaya tidak berlangganan yang membuat PDAM tidak berkembang. Segera ambil keputusan,” pesan Kajari Pariaman kepada Wabup Padangpariaman.

Menurutnya, kebijakan dan ketegasan pemerintah daerah sangat penting untuk memajukan PDAM. Sebab, ia melihat lemahnya kontrol yang membuat perusahaan sesuka hati, seperti memilih menggunakan air tanah. Untuk itu, Kejari Pariaman bertanggungjawab mencegah segala potensi kerugian negara tersebut.

“PDAM Padangpariaman sebagai intensitas bisnis tidak selayaknya merugi. Sebab dia harus menjadi sumber penghasilan daerah yang besar. Jadi, dia tidak malah jadi beban daerah. Misal, karyawan 150 orang, tetapi kemampuannya membayar gaji hanya untuk 100 orang. Akhirnya, 50 lagi minta untuk ditanggung APBD,” ucapnya.

Ia memastikan bahwa Kejari Pariaman akan tegas dalam mendukung kemajuan PDAM Padangpariaman. Hal itu sudah dibuktikan dengan menemui pelanggan yang menunggak pembayaran sampai 5 tahun.

“Kita pesan ke pelanggan itu mau dibayar atau lewat prosedur hukum. Mungkin ada kebijakan membayarnya bisa diangsur. Tapi kalau Kejari Pariaman inginnya tunggakan harus dibayar keseluruhan langsung,” ungkapnya.

“Menuggak sudah 5 tahun, bayangkan berapa kerugian PDAM yang tentunya juga kerugian negara. Sebab, PDAM itu milik negara. Makanya Kejari Pariaman bersikap tegas soal ini,” tukasnya. (da.)

Baca berita Padangpariaman hari ini di Datiak.com.

Hasnul Uncu
Penulis