Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Jorong Batang Lapu di Pasbar jadi Target 2 Pengedar Narkoba

Proses penggeledahan terhadap RK dan MH yang dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, di pinggir jalan umum Jorong Batang Lapu, Senin (20/11/2023). (Foto: Polres Pasbar)
393 pembaca

Pasaman Barat | Datiak.com – Jorong Batang Lapu, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), jadi target peredaran narkoba dua orang pria. Yakni RK (33 tahun) dan MH (37 tahun). Untungnya, niat busuk itu berhasil digagalkan.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat meringkus RK dan MH saat berada di pinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

”Penangkapan kedua tersangka di Jorong Batang Lapu itu, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dugaan pengedaran narkoba,”ujar Kasat Narkoba Polres Pasba, AKP Eri Yanto, Selasa (21/11/2023).

Saat itu, sambungnya, kedua tersangka mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi. Lalu, mereka berhenti di salah satu bangunan rumah yang belum selesai. Tanpa menunggu lama, petugas pun langsung melakukan penyergapan.

“Saat penyergapan, salah seorang tersangka berusaha melarikan diri. Namun, upaya itu gagal karena petugas tentunya lebih sigap,” katanya sembari menjelaskan bahwa penangkapan disaksikan oleh Wali Jorong Batang Lapu.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan satu paket sedang narkoba jenis sabu-sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK. Pelaku MH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibawa bersama dengan RK dari Air Bangis.

“Tersangka juga mengaku bahwa narkoba itu memang akan dijualnya di Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka,” ungkap Eri Yanto.

Selain mengamankan narkoba jenis sabu-sabu tersebut, lanjutnya, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni kaca pirek, kotak rokok, dan sepeda motor tanpa nomor polisi yang digunakan kedua tersangka.

”Keduanya disangkakan pada Pasal 115 Ayat (1) jo 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tukas Eri Yanto. (da.)


Putri Maharani
Penulis