Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pembunuhan Anak di Pariaman Berhasil Ditangkap: Terkuak Fakta yang Sadis

Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, saat menanyai tersangka BA dalam jumpa pers, kemarin. (Gambar: ReportaseSumbar.com)
277 pembaca

Pariaman | Datiak.com – Pelarian pelaku pembunuhan anak di Pariaman berhasil dihentikan Tim Polres Kota Pariaman. Ia diringkus saat berada di Kota Padang Panjang, pada Senin (8/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Seperti diketahui, pembunuhan anak di Pariaman menggemparkan masyarakat pada Kamis malam (4/4/2024). Pasalnya, pelaku adalah ayah tirinya sendiri. Kejadian itupun mendapat kecaman hingga di grup media sosial masyarakat Pariaman dan Padang Pariaman.

Anak yang menjadi korban pembunuhan itu bernama Nalendra Zavier Akhtar (3,8 tahun). Parahnya, bocah laki-laki itu baru diketahui meninggal, setelah ibunya pulang berdagang dari Pasar Pariaman. Sedangkan ayah tirinya itu, dengan santai seperti tidak terjadi saat itu.

“Pelaku berinisial BA yang berusia 38 tahun, berhasil kita tangkap di Silaiang Atas, Kota Padang Panjang. Ia sedang berada di rumah pamannya,” ujar Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi yang didampingi Kasat Reserse Kriminal, Iptu Rinto Alwi, kemarin.

Ternyata, saat penangkapan pria berbadan gempal ini melakukan perlawanan pada petugas. Bahkan, ada upaya untuk melarikan diri. Sehingga, petugas menghadiahi timah panas ke kakinya.

“Tersangka terpaksa dilumpuhkan oleh petugas, karena perlawanan dan upaya melarikan diri saat penangkapan,” sambung Kapolres.

pembunuhan anak di pariaman berhasil ditangkap terk 1
Sosok BA, pelaku pembunuhan anak di Pariaman saat ditangkap di Kota Padang Panjang. (Gambar: Rodi Salam Salam/Facebook)

AKBP Andreanaldo juga menjelaskan, setelah melakukan tindak pembunuhan itu, tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor tetangganya. Ia sempat berpindah-pindah ke beberapa tempat dalam beberapa hari pasca pembunuhan anak di Pariaman itu.

Pertama, BA melarikan diri ke rumah temannya di Kabupaten Padang Pariaman. Di sana ia menginap selama semalam. Keesokannya, ia pergi ke salah satu warung di Kecamatan Batang Anai. Lalu, ia pindah lagi ke Teluk Bayur, Kota Padang.

“Tersangka ini berpindah-pindah tempat dengan niat untuk menggadaikan sepeda motor tetangga yang digunakannya itu,” ungkap Kapolres.

Setelah niatnya tersampaikan, ia melarikan diri dari Padang ke rumah pamannya di Kota Padang Panjang. Di sanalah pelariannya berakhir, karena petugas sudah mendeteksinya.

Fakta Pembunuhan Anak di Pariaman

Setelah ditangkap, terkuaklah fakta mengejutkan pada kasus pembunuhan anak di Pariaman tersebut. Ternyata, BA benar-benar melakukan tindakan sadis hingga meninggalnya korban. “Pelaku ini memukul korban di bagian perut dan ulu hati beberapa kali,” ungkap AKBP Andreanaldo.

“Bahkan, saat korban menjerit kesakitan, pelaku masih melanjutkan kekerasan dengan memukul kepala korban hingga pingsan,” sambung Kapolres.

Selain itu, dari keterangan pihak keluarga, sebenarnya tindakan kekerasan sering kali dilakukan BA kepada anak tirinya itu. Parahnya lagi, ia berani melakukan tindakan penganiayaan tersebut secara terang-terangan.

Atas perbuatannya itu, BA disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka 15 tahun kurungan penjara berdasarkan Pasal 354 Ayat (2) Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana,” tukas Kapolres. (*)


Putri Maharani
Penulis