Minggu, 12 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Rakor untuk Samakan Persepsi

Suasana pembukaan Rapat Koordinasi Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, di Hotel Minang Jaya, Rabu (16/11/2022). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
587 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Sentra Gakkumdu Padang Pariaman yang terdiri atas Polres Pariaman, Polres Padang Pariaman, Kejaksaan Negeri Pariaman, serta staf Gakkumdu Bawaslu Padang Pariaman, mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, di Hotel Minang Jaya, Rabu (16/11/2022).

Rakor Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu turut diikuti seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman. Pemateri yang dihadirkan oleh Bawaslu Padang Pariaman yaitu Beni Kharisma Arrasuli dari kalangan akademisi, dan TPD DKPP Sumbar, Surya Efitrimen.

Rapat koordinasi tersebut dibuka  secara langsung Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini. Ia menyampaikan bahwa tujuan serta manfaat diadakannya rakor ialah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur pimpinan serta stakeholder yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu Padang Pariaman.

Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Rakor untuk Samakan
Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman, Baiq Nila Ulfaini, saat membuka Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, di Hotel Minang Jaya, Rabu (16/11/2022). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
“Hal itu sebagaimana telah dipaparkan dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Nila saat memberikan sambutan dalam Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman itu.

Sedangkan Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Padang Pariaman, Rudi Herman yang juga memberikan sambutan, berharap apabila terdapat pelanggaran pemilu di kecamatan nantinya, Panwaslu Kecamatan di Padang Pariaman yang membidangi agar dapat berkoordinasi dengan Bawaslu Padang Pariaman.

“Dalam melakukan pengawasan nantinya, panwascam yang bertugas dapat memahami semua regulasi dan peraturan terkait, agar dapat memaksimalkan upaya pengawasan. Kita harus selalu berkoordinasi dalam setiap tindakan. Kita sangat menginginkan adanya penguatan dari tugas-tugas kita selama ini,” papar Rudi.

Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Rakor untuk
Koordinator Divisi HP2H Bawaslu Padang Pariaman, Rudi Herman, memberikan sambutan dalam Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, di Hotel Minang Jaya, Rabu (16/11/2022). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)

“Jika memang nanti terdapat laporan dan terdapat bukti serta saksi yang bisa ditemui sehingga persyaratan formil dan materil terpenuhi, dan proses penanganan pelanggaran pemilu ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai peraturan perundangan, tapi jika memang ada yang melanggar, putusan ini dapat bersifat ingkrah,” sambungnya.

Sementara itu, pemateri dari kalangan akademisi, Beni Kharisma, menekankan pentingnya pengaturan tindak pidana pemilu. Tujuannya untuk melindungi peserta pemilu, penyelenggara dan pemilih dari berbagai tindak pelanggaran kejahatan pemilu yang merugikan. Lalu untuk menegakkan tertib hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

Sentra Gakkumdu Padang Pariaman Rakor
Koordinator Divisi P3S Bawaslu Padang Pariaman, Zainal Abidin, saat memberikan penjelasan dalam Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman, di Hotel Minang Jaya, Rabu (16/11/2022). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)

Dalam penutupan Rakor Fasilitasi Sentra Gakkumdu Padang Pariaman tersebut, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Padang Pariaman, Zainal Abidin, menekankan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan di Padang Pariaman yang hadir, agar memegang teguh slogan Bawaslu, yaitu awasi, cegah, tindak. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis