Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Penetapan Kawasan Peruntukan Industri Penting untuk Kepastian Lokasi Berusaha

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, saat ditanyai awak media. (Foto: Kemenperin)
234 pembaca

Jakarta | Datiak.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) dalam rencana tata ruang daerah. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan kejelasan lokasi berusaha industri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perizinan berusaha saat ini mengharuskan pemilik usaha untuk menyertakan dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang menjadi salah satu persyaratan dasar. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa lokasi berusaha sesuai dengan peruntukan lahannya yang telah diatur dalam rencana tata ruang yang ditetapkan.

Menurut Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, “Dari hasil identifikasi Kemenperin, baru 65 persen dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang lokasi KPI-nya sudah tercantum dengan detail dalam peraturan rencana tata ruang yang ditetapkan. Selebihnya, lokasi KPI masih belum terinci atau bahkan belum ada sama sekali.”

KPI sendiri adalah bentangan lahan yang dialokasikan untuk kegiatan industri sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun, Eko menyampaikan bahwa masih ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam menetapkan KPI, seperti ketersediaan infrastruktur transportasi, energi, dan air, serta faktor-faktor lingkungan.

“Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukan Industri menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan lokasi Kawasan Peruntukan Industri. Tujuannya adalah agar lokasi tersebut sesuai dengan kebutuhan industri, mendukung lingkungan, dan harmonis dengan peruntukan kegiatan lainnya,” tambah Eko.

Kemenperin juga terlibat dalam rapat koordinasi terkait penyusunan peraturan tata ruang di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lokasi Kawasan Peruntukan Industri dapat mengakomodasi industri yang sudah ada dan rencana pengembangan industri di masa depan.

Eko menyoroti dampak negatif jika suatu daerah tidak memiliki KPI dalam peraturan rencana tata ruang. Dampak tersebut antara lain keterbatasan peluang ekonomi, penurunan daya tarik bagi kegiatan industri, potensi konflik penggunaan lahan, serta risiko pencemaran lingkungan akibat industri yang tidak terpusat.

Sebagai upaya pencegahan, Kemenperin secara rutin memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi mengenai pengalokasian dan penetapan KPI, serta membantu mengatasi tantangan dalam penyusunan rencana tata ruang yang terkait dengan industri.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan kriteria teknis dan pemanfaatan KPI terbaik pada acara Apresiasi Resilience and Sustainable Industry pada 11 Desember 2023 lalu,” tutup Eko, menegaskan komitmen Kemenperin dalam mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan. (*)


Putri Maharani
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.