Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Kenaikan Retribusi Surfing di Perda 1/2024 Terus Diprotes, Wisata Mentawai Melesu

Anggota FPM saat melakukan audiensi dengan Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, pada Senin (18/3/2024). (Foto: Dok FPM)
178 pembaca

Mentawai | Datiak.com – Keputusan Pemkab Kepulauan Mentawai untuk meningkatkan retribusi surfing dari Rp 1 juta menjadi Rp 2 juta, masih menimbulkan kontroversi di kalangan pelaku wisata di kawasan tersebut.

Mereka menyatakan keberatan atas penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Mentawai Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur soal retribusi dan pajak itu.

Menurut mereka, kebijakan tersebut akan merugikan pelaku usaha local. Selain itu, berpotensi mengurangi jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Mentawai.

Audiensi antara Anggota Forum Pariwisata Mentawai (FPM) dan Pemerintah Kabupaten Mentawai, berisikan pernyataan ketidakpuasan dari pihak pelaku wisata, pada Senin (18/3/2024).

Ketua FPM Alberson Fidel Xastro mengungkapkan, penetapan Perda 1/2024 tersebut tidak melibatkan mereka secara cukup. Jadi, sangat minim dalam proses sosialisasinya.

“Sebagian besar dari kami, anggota FPM, hanya mendapatkan informasi mengenai kenaikan retribusi surfing dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 melalui pesan grup WhatsApp,” ungkapnya.

“Kami tidak menolak secara langsung, tetapi kami merasa perlunya penjelasan lebih lanjut agar kami dapat menjelaskan kepada para wisatawan yang datang,” ungkapnya.

Xastro juga menyoroti kurangnya transparansi dalam penggunaan dana retribusi surfing selama delapan tahun terakhir. Meskipun dalam surat edaran Dinas Pariwisata telah disebutkan penggunaan dana tersebut untuk berbagai kegiatan. Misalnya untuk pemberdayaan masyarakat lokal dan upaya pelestarian lingkungan, namun implementasinya dinilai belum maksimal.

Sementara itu, Wandi Surjana Putra, seorang pelaku usaha jasa transportasi di Mentawai, melaporkan penurunan jumlah tamu yang diakibatkan oleh kenaikan retribusi tersebut.

Dia mencatat bahwa sejak diberlakukannya kenaikan, jumlah perjalanan yang dia layani berkurang drastic. Bahkan, beberapa tamu terpaksa membatalkan perjalanan mereka ke Mentawai dan beralih ke destinasi lain.

Dalam menanggapi kekhawatiran tersebut, Pj Bupati Kepulauan Mentawai, Fernando Jongguran Simanjuntak, mengakui pentingnya keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proses penyusunan Perda.

Dia juga mengakui bahwa masih ada kelemahan dalam pengelolaan pariwisata di daerah tersebut. Jadi, pihaknya berjanji untuk memperbaiki komunikasi dengan pelaku wisata dan mengklarifikasi penggunaan dana retribusi yang telah dikumpulkan selama ini.

Ia juga menugaskan Kepala Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Lalu, melaporkan penggunaan dana retribusi dalam rapat selanjutnya bersama pelaku wisata.

Sedangkan Inspektur Kepulauan Mentawai, Serieli Bawemenewi, menambahkan bahwa keputusan kenaikan retribusi surfing masih belum final. Sebelum diberlakukan, Perda tersebut membutuhkan turunan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang proses penyusunannya masih berlangsung.

“Hingga saat ini, regulasi lama yang mengenakan retribusi sebesar Rp 1 juta untuk 15 hari masih berlaku, dan pemberlakuan Perda baru masih menunggu Perkada yang akan datang,” tegasnya. (*)


Adellar Prasetya
Penulis