Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

3 Jalur Mengurus Pajak STNK tanpa KTP Asli yang Terbukti Ampuh

Ilustrasi tiga orang warga yang mengurus pajak STNK kendaraan menggunakan jasa. (Foto: Instagram)
1615 pembaca

Bisakah mengurus pajak STNK tanpa KTP asli? Secara aturan hal ini sebenarnya tidak ada jalannya. Namun, ada beberapa orang yang mengaku bisa melakukannya. Bagaimana caranya?

Jika bisa mengurus pajak STNK tanpa KTP asli, tentunya banyak yang ingin tahu. Terlebih para pembeli kendaraan bekas. Umumnya, mereka memilih banyak jalan untuk memperpanjang pajak, lantaran belum mampu atau belum ingin melakukan balik nama dokumen kendaraan.

Tidak bisanya mengurus pajak STNK tanpa KTP asli, membuat para pembeli kendaraan bekas memutuskan untuk mangkir membayar pajak kendaraan. Ini tentunya sangat merugikan negara. Namun, risikonya mereka tak akan nyaman ketika berkendaraan di jalan raya.

Nah, untuk mengatasi kondisi seperti ini, Datiak.com merangkum sejumlah cerita dari orang-orang yang mengaku bisa mengurus pajak STNK tanpa KTP asli. Bahkan, hal itu masih mereka lakukan hingga sekarang. Benarkah hal itu dapat dilakukan? Berikut hasil wawancaranya:

1. Bantuan Tokoh Masyarakat

Keterangan tentang mengurus pajak STNK tanpa KTP asli yang pertama disampaikan seseorang yang beli sepeda motor bekas di Kota Padang. Sampai sekarang, ia belum membaliknamakan surat kendaraan yang dibelinya tahun 2012 itu. Namun, ia tetap bisa mengurus pajak STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya.

“Pemilik sebelumnya kendaraan saya ini sudah meninggal. Jadi, jangan KTP asli, fotokopi KTP-nya saja saya tidak punya,” ungkap pria berumur sekitar 59 tahun yang ditemui Datiak.com di salah satu warung kopi di Kabupaten Padang Pariaman tersebut.

Ternyata, selama ini ia mengurus pajak STNK tanpa KTP asli menggunakan bantuan seorang tokoh masyarakat di tempat tinggalnya. “Saya tidak tahu bagaimana orang itu mengurus pajak STNK tanpa KTP asli. Yang pasti, ia bisa melakukannya. Biayanya pun tidak besar,” jelasnya.

Pria 4 orang anak ini mengaku hanya mengeluarkan uang Rp300 ribu untuk mengurus pajak sepeda motor bebeknya tersebut. “Kalau dihitung-hitung biaya segitu jelas murahlah. Daripada saya urus sendiri, sudah pasti tidak bisa kan,” tukasnya.

2. Keterampilan Komunikasi

Narasumber yang kedua ini punya cara yang berbeda. Ia mengurus pajak STNK tanpa KTP asli secara mandiri. Modalnya hanya fotokopi KTP pemilik kendaraan yang dibelinya secara bekas tahun 2018 lalu.

“Awalnya saya coba-coba saja, ternyata bisa pakai fotokopi KTP pemilik kendaraan sebelumnya,” ungkap pria muda itu sembari menolak dituliskan nama dan daerah tempat tinggalnya.

Ia mengaku belum mengurus balik nama surat kendaraan itu hingga sekarang, lantaran selalu gagal mengumpulkan uang. “Kadang sudah terniat mengurus balik nama, tapi urang yang dikumpulkan ada saja kebutuhan lain yang mengganggunya,” katanya sembari tersenyum kecil.

Adellar Prasetya
Penulis