Jumat, 17 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

3 Jalur Mengurus Pajak STNK tanpa KTP Asli yang Terbukti Ampuh

Ilustrasi tiga orang warga yang mengurus pajak STNK kendaraan menggunakan jasa. (Foto: Instagram)
1670 pembaca

Pria yang berprofesi sebagai jurnalis itu membantah, bahwa dirinya bisa mengurus pajak STNK tanpa KTP asli, lantaran profesinya sebagai wartawan. “Saya hanya bicara baik-baik. Tidak pernah membanggakan profesi atau mengancam-ancam. Semua tergantung cara komunikasi dan bagaimana kita meyakinkan saja saya rasa,” hematnya.

Meskipun demikian, ia berpendapat mestinya pemilik kendaraan yang dibeli secara bekas, harusnya mendapatkan dispensasi seperti dirinya. “Saya rasa gampang untuk memastikan kendaraan yang dibeli secara bekas itu bodong atau tidak. Kalau tidak bodong, mestinya diberi dispensasi saja, agar pendapatan negara tetap lancar,” cermatnya.

3. Tips Memilih Calo

Narsum yang ketiga ini mungkin banyak yang melakukan caranya mengurus pajak STNK tanpa KTP asli. Yakni dengan menggunakan jasa calo. Namun, yang menarik dari ceritanya, yaitu ketika memilih calo yang tepat. “Salah memilih calo, kita akan diberatkan dari sisi biaya,” ucapnya.

Pria paruh baya ini menilai bahwa hingga sekarang calo urusan administrasi pajak kendaraan masih ada. Umumnya, mereka berkeliaran di sekitar lingkungan kantor Samsat. “Kalau di dalam kantor mungkin tidak ada ya. Sebab saya memang tidak pernah menemukannya,” ungkapnya.

Namun, ia melihat kebanyakan calo itu santai di warung-warung dekat lingkungan kantor Samsat, atau di area parkir. “Jadi kalau bertemu calo di warung atau parkiran, jangan langsung menerima tawaran mereka,” sarannya.

Menurutnya, calo yang mendesak membantu mengurus pajak STNK tanpa KTP asli, kebanyakan berujung memberatkan. Misalnya biayanya yang malah, atau pengurusannya yang lama. “Jadi harus sabar dan santai saja. Seakan kita tidak butuh calo,” ujarnya.

Caranya, sambung pria tersebut, cukup nongkrong di kedai-kedai sekitar kantor Samsat. Lalu keluarkan STNK dari dompet sembari pura-pura membacanya. “Kalau di sana ada calo, pasti mereka bertanya.  Calo yang berpengalaman tidak akan langsung menawarkan jasanya,” pesan narsum ketiga Datiak.com ini.

Calo berpengalaman menurutnya akan menunggu orang yang hendak berurusan bertanya terlebih dahulu. “Katakan saja, saya ingin bayar pajak kendaraan yang saya beli secara bekas. Tapi saya cuma punya uang lebih Rp50 ribu. Apa ada yang mau membantu saya?” ceritanya.

Jika calo itu baik, tambahnya, sudah pasti akan langsung memberikan bantuan. “Namun perlu diingat, jangan sampai memberikan dokumen selain fotokopi KTP pemilik kendaraan dalam STNK itu. Calo berpengalaman biasanya bisa hanya modal fotokopi KTP,” hematnya.

Untuk memastikan bahwa si calo benar-benar mengurus pajak STNK tanpa KTP asli, ia menyarankan agar si calo dibuntuti secara diam-diam. “Nanti takutnya kan penipuan, malah uang kita dibawa kabur. Namun jika benar-benar diurus hingga selesai, ke depan kamu bisa berurusan dengan calo itu,” tukasnya.

Penutup

Demikianlah cerita beberapa orang yang mengurus pajak STNK tanpa KTP asli. Namun perlu diingat, secara aturan membayar pajak STNK kendaraan wajib menyertakan KTP asli pemilik kendaraan. Artinya, cerita para narsum di atas bisa saja tak semudah yang dibayangkan dalam mengimplementasikannya. (da.)


Adellar Prasetya
Penulis