Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Bayar Pajak STNK Tahun 2023 tanpa KTP Asli: Tak Usah ke Samsat, Ikuti 5 Langkah Ini

Ilustrasi warga usai membayar pajak kendaraannya tanpa harus ke Kantor Samsat. (Foto: Instagram)
76279 pembaca

Pemilik kendaraan kerap dihadapi persoalan dalam memperpanjang pajak. Lebih-lebih yang beli kendaraan bekas. Masalahnya yang sering terjadi karena tidak ada KTP. Bila hadapi situasi itu, mungkin dapat mencoba 5 langkah cara bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli.

Bisakan bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli? Ini menjadi pertanyaan beberapa orang yang beli kendaraan sisa. Disebabkan, kemungkinannya kecil mereka pinjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya, buat dibawa ke Samsat. Terlebih, si pemilik kendaraan yang lama, tinggal jauh dari pemilik kendaraan yang sekarang.

Dalam artikel ini, bakalan diberikan tips bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli. Artinya, Anda tak perlu susah membawa KTP dan surat kuasa pemilik kendaraan dalam STNK, saat ingin membayar pajak. Bagaimana cara melakukannya?

Tips ini dapat Anda terapkan waktu membeli kendaraan bekas. Tetapi bagaimana buat Anda yang telah terlanjur membeli kendaraan bekas. Caranya, Anda harus menemui kembali atau mencari tahu kontak pemilik kendaraan sebelumnya. Seterusnya, anda melaksanakan sejumlah cara berikut ini:

1. Gunakan Smartphone

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 1

Modal awal Anda untuk bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, yakni manfaatkan smartphone. Baik itu Android ataupun iPhone. Dengan ponsel pintar ini, Anda bakal merekam data pemilik kendaraan sesuai STNK yang dibutuhkan untuk membayar pajak STNK.

2. Pasang Aplikasi Signal di Smartphone

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 2

Buat merekam data guna bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dulu harus menginstal program Signal-Samsat Digital Nasional di smartphone. Aplikasi ini dapat di download dari Play Store ataupun App Store. Aplikasi berukuran 14 MB ini, dibuat oleh Korlantas Polri.

3. Registrasi di Signal

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 3

Jika sudah menempatkan program Signal di smartphone Anda, selanjutnya Anda harus registrasi akun. Sebelum saat memulai registrasi, Anda harus siapkan STNK kendaraan, dan KTP sesuai dalam data STNK kendaraan yang akan dibayar pajaknya. Lalu, Anda isi seluruh kolom pada formulir registrasi Signal itu.

Saat daftar, bakal ada permintaan rekam muka pemilik kendaraan sesuai dengan KTP. Sebab itu, penting Anda bersua langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Karenanya, Anda bisa langsung mohon perannya buat mengikuti rekam muka pada program Signal di smartphone Anda.

4. Bayar Pajak STNK

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 4

Jika sudah sukses menjalani cara ketiga, Anda dapat secara langsung bayar pajak STNK tahun 2023 tanpa KTP asli. Buat mengerjakannya, ikutinya empat cara ini:

  • Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal;

  • Tetapkan bentuk kepemilikan kendaraan;

  • Input NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor);

  • Input 5 digit terakhir nomor kerangka kendaraan.
Adellar Prasetya
Penulis