Terduga Pengedar Narkoba Terungkap, Setelah Anak di Bawah Umur Tertangkap
Bukittinggi | Datiak.com – Seorang terduga pengedar narkoba berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bukittinggi. Hal ini setelah ditangkapnya seorang anak di bawah umum bersama pria muda, pada Senin (8/1/2024).
Anak di bawah umur yang tertangkap tersebut yaitu AM (16). Saat itu, ia sedang bersama AI (20) di kawasan Jalan By Pass Surau Gadang, Kelurahan Campago Ipuah, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
”Saat penangkapan AM dan AI ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Paket itu dibungkus dengan plastik bening, lalu dikemas lagi pakai timah rokok,” ujar Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri, Selasa (9/1/2024).
Dari penangkapan AM dan AI tersebut, sambungnya, terungkap sosok berinisial AC (39). Petugas pun melakukan pengembangan, dan menemukan AC di salah satu rumah di jorong Jalikua Patanangan, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.
“Saat penangkapan tersangka AC ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” unglapnya.
AC diduga sebagai pengedar narkoba, lantaran saat penangkapan Tim Satres Narkoba Polres Bukittinggi menemukan cukup banyak paket narkoba.
Dari hasil penggeledahan saat penangkapan AC itu, ditemukan 1 paket ganja ukuran sedang dan 1 paket ganja ukuran kecil. Lalu delapan paket sabu-sabu ukuran kecil, dan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang.
“Berdasarkan temuan itu, tersangka AC tidak dapat berkelit lagi. Ia dibawa petugas ke Mapolres Kota Bukittinggi,” ucapnya.
Menyangkut adanya keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus tersebut, Syafri, pihaknya akan menerapkan sistem peradilan anak. Sedangkan tersangka lainnya, terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
- Baca berita kami di Google Berita.
2 Komentar
Komentar ditutup.