Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

3 Pengedar Narkoba dari Bukittinggi Ditangkap, Paket Super Diangkat

Tiga orang pengedar narkoba dari Bukittinggi saat menjalani interogasi. Terlihat juga paket narkoba yang diamankan di Mapolres Limapuluh Kota. (Foto: Presindo)
218 pembaca

Limapuluh Kota | Datiak.com – Tiga pengedar narkoba dari Bukittinggi diringkus Satresnarkoba Polres Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (9/1/2024). Mereka adalah RP (28), AA (24), dan RL (17).

Dua dari tiga pengedar narkoba dari Bukittinggi itu ternyata bukanlah wajah baru. Mereka sebelumnya juga sudah pernah terjerat hukum (residivis) karena kasus narkoba.

Atas penangkapan para pengedar narkoba dari Bukittinggi ini, polisi berhasil mengamankan cukup banyak paket narkoba jenis ganja. Paket narkoba itu terbagi dalam kemasan 1 kilogram (kg).

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Yakni terkait dugaan peredaran narkoba di salah satu rumah di Kecamatan Harau.

“Jaringan narkoba yang berhasil diungkap ini berasal dari Bukittinggi. Ganja tersebut didapatkan dengan cara dijemput langsung ke Bukittinggi,” ungkap Andhika yang didampingi Kanit 1, Aipda Doni Arwando, Jumat (12/1/2024).

Andhika pun menjelaskan, tiga orang pengedar narkoba dari Bukittinggi itu, mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per paket, setiap kali berhasil menjual satu kilogram ganja.

Dari hasil interogasi, sambungnya, salah seorang tersangka mengungkapkan bahwa semula jumlah ganja kering yang dijemput dari Kota Bukittinggi mencapai 15 kg. Ganja itu untuk diedarkan di Limapuluh Kota. “Para tersangka ini sudah berhasil menjual 4,5 kg,” ungkapnya.

Sekarang, pihaknya terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Hal itu untuk melacak lebih jauh peredaran narkoba yang mereka lakukan di Kabupaten Limapuluh Kota.

“Selain paket narkoba, juga diamankan timbangan dapur, timbangan digital, dan uang tunai sebanyak sekitar Rp7 jutaan,” tukas Andhika. (*)


Putri Maharani
Penulis