Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Makin Gawat, 4 Anak Bawah Umur di Bukittinggi Terjerat Kasus Narkoba

Keempat anak di bawah umur yang ditangkap Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, pada Jumat (12/1/2024). (Foto: Humas Polres Bukittinggi)
281 pembaca

Bukittinggi | Datiak.com – Bukittinggi makin memprihatikan. Kali ini, empat anak bawah umur di sana yang terlibat kasus narkoba. Mereka ditangkap Satres Narkoba Polresta Bukittinggi, pada Jumat (12/1/2024).

Dalam penangkapan itu, diamankan lima orang. AH (20), AP (17), AM (16), MNA (16), dan AF (17). Artinya, empat orang di antarannya masih anak bawah umur.

Kenangkapan kelimanya di salah satu rumah di Kelurahan Tarik Dipo, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Mereka diringkus setelah masyarakat melapor ke kepolisian.

“Dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap AH (20) di depan rumah tersebut,” ujar Kasatres Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP Syafri, Minggu (14/1/2024).

“Saat penangkapan, di dalam dompet AH, kami menemukan satu paket narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam plastik klip bening,” sambungnya.

AKP Syafri juga menjelaskan bahwa di lokasi tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur dan diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

“Di lokasi yang sama, kami menangkap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keempat pelaku masih anak bawah umur, yaitu AP (17), AM (16), MNA (16), dan AF (17),” tambahnya.

Dari keempat tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan empat buah handphone yang dimiliki oleh keempat pelaku.

“Kami menyita satu botol berwarna biru yang berisi ganja dari keempat tersangka. Selain itu, kami juga mengamankan handphone milik para pelaku,” sambung AKP Syafri.

Selanjutnya, kelima pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)


Putri Maharani
Penulis