Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Status Siaga Darurat Marapi Belum Bisa Ditetapkan, Begini Penjelasan Gubernur Sumbar

Peta rekomendasi gunung Marapi yang dikeluarkan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), setelah ditetapkannya level gunung Marapi naik dari waspada menjadi siaga, pada Selasa (9/1/2024). (Gambar: PVMBG)
1251 pembaca

Agam | Datiak.com – Gubernur Mahyeldi menegaskan bahwa status siaga darurat belum dapat ditetapkan. Meskipun status gunung Marapi telah naik dari level 2 (waspada) ke level 3 (siaga).

Menurut Mahyeldi, status siaga darurat hanya dapat ditetapkan setelah bencana terjadi. Untuk itu, ia sangat berharap gunung Marapi tidak pernah mencapai kondisi tersebut.

Hal ini dikemukakan Mahyeldi saat memberikan keterangan pers di Posko Siaga Marapi, Nagari Batu Palano, Sungai Pua, Kabupaten Agam, Rabu (10/1/2024).

Dalam memberikan penjelasan, Mahyeldi didampingi Ketua Tim Tanggap Darurat Erupsi Marapi PVMBG, Kristianto, Kalaksa BPBD Agam, Bambang Warsito, serta perwakilan TNI/Polri.

Gubernur Sumbar menerangkan bahwa berbagai pihak, seperti BPBD, TNI/Polri, pemprov dan pemkab, telah menjalankan langkah-langkah konkret, menyikapi kondisi Marapi yang naik level.

Misalnya saja, sambungnya, melakukan pemetaan potensi bahaya, pendataan masyarakat di lokasi yang berpotensi terkena dampak, serta penetapan jalur dan titik evakuasi menjadi fokus dalam upaya mitigasi. “Posko Siaga Marapi juga sudah didirikan di Nagari Batu Palano ini,” ucapnya.

Sedangkan Kristianto menyebutkan, gunung Marapi yang sudah berstatus siaga, berpotensi melontarkan material pijar dalam radius 4,5 kilometer. Potensi bahaya lainnya meliputi lahar dingin yang dapat terjadi akibat tumpukan material vulkanik dan sebaran abu vulkanik.

“Potensi lahar dingin ini dapat semakin meningkat pada musim hujan. Ini perlu dipahami dan diwaspadai oleh masyarakat,” imbaunya.

Menambahkan, Bambang Warsito menjelaskan bahwa BPBD Agam telah melakukan pendataan pada enam nagari di sekitar gunung Marapi. Terdapat sekitar 12.000 warga yang tinggal di sana.

Sedangkan dalam radius 4,5 kilometer dari kawah verbeek, lanjutnya, terdapat 12 rumah penduduk. Rumah itu sangat berpotensi terdampak erupsi gunung Marapi. “Jadi, prioritas evakuasi sudah terpetakan dengan baik,” ujarnya.

Saat ini, tambahnya, BPBD Agam sudah mendirikan tiga posko siaga Marapi. Yakni di Kantor Wali Nagari Batu Palano, lapangan di Bukik Batabuah, dan lapangan di Limo Kampuang.

“Simulasi mitigasi bencana juga akan dilakukan untuk memastikan masyarakat benar-benar memahami langkah-langkah yang harus diambil dalam situasi darurat,” tukasnya.

Jenjang Level Status Gunung Berapi

Merangkum dari informasi PVMBG dan BNPB, terdapat empat level status pada gunung berapi. Berikut penjelasannya:

  1. Normal (Level I): Tidak ada perubahan aktivitas secara visual, seismik, dan kejadian vulkanik lainnya. Gunung berapi masih dikatakan aman dan tidak meletus hingga waktu tertentu.

  2. Waspada (Level II): Di level ini, gunung berapi sudah mulai menunjukkan adanya peningkatan aktivitas, termasuk aktivitas seismik, kejadian vulkanik, dan kenaikan aktivitas di atas normal.

  3. Siaga (Level III): Status ini diberikan ketika gunung berapi menunjukkan peningkatan aktivitas yang signifikan.

  4. Awas (Level IV): Level ini merupakan status tertinggi, yang berarti gunung berapi menunjukkan aktivitas yang sangat tinggi dan berpotensi meletus.

Lalu, Apa itu Status Siaga Darurat?

Masih merangkum informasi dari situs resmi BNPB. Dijelaskan bahwa status siaga darurat adalah salah satu status keadaan darurat bencana. Status ini ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk jangka waktu tertentu, atas dasar rekomendasi pihak terkait kebencanaan.

Status siaga darurat merupakan jenjang pertama dari tiga status keadaan darurat bencana. Berikut penjelasan tiga jenis status keadaan darurat bencana:

  1. Siaga Darurat: Status ini ditetapkan ketika potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

  2. Tanggap Darurat: Status ini ditetapkan ketika ancaman bencana terjadi dan telah mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat.

  3. Transisi Darurat ke Pemulihan: Status ini ditetapkan ketika ancaman bencana yang terjadi cenderung menurun eskalasinya dan/atau telah berakhir, sedangkan gangguan kehidupan dan penghidupan sekelompok orang atau masyarakat masih tetap berlangsung.

Dengan memahami level gunung berapi serta status tanggap darurat bencana tersebut, diharapkan masyarakat semakin matang dalam kesiapsiagaan dan memahami mitigasi. Sehingga, tidak terdapat korban jiwa apabila bencana tersebut terjadi. (*)


Putri Maharani
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.