Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Reklame yang Bermasalah di Tanah Datar Dicopot Bapenda dan SatpolPP

Penurunan objek pajak bermasalah oleh Dispenda dan Satpol PP Tanah Datar di sejumlah kawasan. (Foto: Bapenda Tanah Datar)
355 pembaca

Tanahdatar | Datiak.com – Reklame yang bermasalah di Tanah Datar ditertibkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan SatpolPP Tanah Datar sejak Selasa-Jumat (12-15/12/2023).

Penertiban reklame yang bermasalah di Tanah Datar itu dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda dan Pembina PPNS, Elfiardi, dan Kabid Penagihan dan Pengendalian Bapenda, Hendra Mulyawerman.

Hendra menjelaskan bahwa langkah penertiban diambil setelah pihaknya melakukan sejumlah upaya administratif kepada objek pajak. Termasuk pemberian surat peringatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Namun, sambungnya, langkah itu tidak diindahkan oleh para pelanggar hingga batas waktu yang ditentukan. “Sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah yang telah mengalami beberapa kali perubahan, tindakan penertiban pun dilaksanakan,” ujarnya, Jumat (15/12/2023).

Tim gabungan yang terdiri dari personel SatpolPP dan Bapenda menargetkan pelanggar pajak reklame dari Kota Batusangkar hingga perbatasan Tanah Datar dan Kabupaten Padang Pariaman di kawasan Air Mancur Lembah Anai.

“Dengan adanya kegiatan penertiban ini, diharapkan para pelaku usaha mematuhi perda dalam melaksanakan aktivitasnya,” harap Hendra.

Di sisi lain, Kabid Penegakan Perda dan Pembinaan PPNS Dinas Satpol PP dan Damkar Tanah Datar, Elfiardi, menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mendukung upaya penegakan perda pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Baik secara non yustisi maupun melalui proses beracara di pengadilan negeri atau yustisi,” tambahnya.

Dalam mendukung penertiban reklame bermasalah, petugas fungsional SatpolPP juga diutus untuk mengikuti Diklat Pembentukan PPNS di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Mega Mendung Bogor beberapa waktu lalu. (*)


Adellar Prasetya
Penulis