Minggu, 19 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pajak dan Retribusi di Padang Pariaman jadi Sorotan Golkar

Dasmar saat membacakan pandangan Fraksi Golkar dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap KUA dan PPAS Padang Pariaman Tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman, Senin (8/8/2022). (Hasnul Uncu/DatiakFoto)
554 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Pajak dan retribusi di Padang Pariaman mendapat perhatian Fraksi Partai Golkar DPRD Padang Pariaman. Hal itu terungkap dalam Paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi terhadap KUA dan PPAS Padang Pariaman Tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD Padang Pariaman, Senin (8/8/2022).

Dalam pandangan Fraksi Golkar, pajak dan retribusi di Padang Pariaman masih bisa lebih dimaksimalkan. Misalnya pajak di bidang pembangunan, harus dilakukan pendataan ulang objek pajak yang ada di Padang Pariaman. Terutama yang berada di Lubuk Alung dan Batang Anai.

“Kami meminta kepada saudara bupati melalui OPD terkait untuk menganggarkan pendataan ulang objek pajak, yang mana untuk memperbaharui data tersebut sudah dianggarkan pada APBD Padang Pariaman tahun 2022,” kata Dasmar saat membacakan pandangan Fraksi Golkar tersebut.

Kemudian pajak penerangan jalan, setelah dicermati oleh fraksinya, sampai sekarang pendapatannya belum memperlihatkan angka yang pasti. Untuk itu, Pemkab Padang Pariaman didorong untuk melakukan pendataan secara mandiri, sebagaimana beberapa daerah sudah melakukannya.

“Kemudian pajak hotel, rumah makan atau restoran, setelah dilakukan pembahasan, Fraksi Partai Golkar menyarankan agar OPD yang mengelola pemungutannya harus dilakukan kebijakan-kebijakan agar setiap hotel rumah makan patuh dengan kewajibannya,” paparnya.

Untuk memaksimalkan pajak hotel dan rumah makan itu, sambungnya, harus dimulai dengan pertemuan secara khusus yang difasilitasi oleh Pemkab Padang Pariaman. Lalu, mendatangkan narasumber andal agar pelaku usaha tersebut memahami hak dan kewajiban.

“Kami juga mendorong dilakukan pemasangan tappingbox di setiap hotel dan rumah makan atau restoran, untuk mendapatkan data ril transaksi yang mereka lakukan setiap harinya,” sambung Dasmar.

Terhadap sumber pajak dan retribusi di Padang Pariaman, pihaknya juga menyarankan agar dilakukan inovasi-inovasi baru. Sehingga potensi pajak dan retribusi di Padang Pariaman tergarap maksimal. Apakah itu retribusi parkir, galian c, serta pajak air tanah dan reklame, dan lainnya.

“Menyangkut retribusi daerah, kami melihat selama ini OPD belum maksimal memungutnya. Sehingga, target setiap tahunnya hanya tercapai di bawah 50 persen,” bebernya.

Untuk memaksimalkan retribusi di Padang Pariaman, pihaknya sudah mengevaluasi kendala dan persoalan di lapangan. Ternyata ditemukan masih kurangnya tenaga atau SDM. Untuk itu, pihaknya meminta dipercepat perda pajak dan retribusi untuk mendirikan suatu OPD khusus pendapatan pajak dan retribusi di Padang Pariaman. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis