Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Presiden Setujui Syarat Baru Urus Pajak STNK 2023, Masihkah Pakai KTP Asli?

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), dan Menhub Budi Karya Sumadi (kanan), saat memberikan keterangan terkait penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, tahun lalu. Baru-baru ini, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menyetujui jika uji emisi dijadikan tambahan syarat mengurus pajak STNK kendaraan. (Foto: BPMI Setpres)
2449 pembaca

4. Persetujuan Presiden dan Kerja Sama antar Instansi

Langkah ini mendapatkan persetujuan dari Presiden RI, Joko Widodo, yang menandakan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas udara dan lingkungan. Ini juga mencerminkan kerja sama antara berbagai instansi pemerintah.

Beberapa instansi yang mungkin bekerja keras menggodok aturan ini yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bahkan Kepolisian RI. Upaya bersama ini adalah bukti komitmen pemerintah untuk melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya telah menekankan pentingnya menjadikan uji emisi sebagai syarat pengurusan pajak STNK. Ia menyatakan bahwa regulasi ini telah disetujui oleh Presiden dan bahwa pemerintah akan mempersiapkan regulasi lebih lanjut untuk menjalankannya.

“Inilah usaha bersama antara kami dan kepolisian serta pihak terkait lainnya yang tidak akan mudah. Namun, ini telah disetujui oleh Presiden, dan kami akan mempersiapkan regulasi dan menjalankannya,” jelas Menteri Budi.

5. Apa Saja Syarat Baru Urus Pajak STNK?

Jika syarat baru urus pajak STNK ini diterapkan, kemungkinan ke depannya pemilik kendaraan perorangan harus mempersiapkan hal-hal berikut untuk mengurus pajak STNK kendaraannya:

  • KTP asli pemilik kendaraan;
  • STNK asli yang akan diperpanjang;
  • BPKB kendaraan (tidak semua Samsat di daerah yang mewajibkan); dan
  • Surat Keterangan Lulus Uji Emisi Kendaraan dari layanan resmi yang ditentukan.

Gambaran syarat baru urus pajak STNK, disimpulkan Datiak.com merujuk dari syarat saat ini, dan syarat yang akan ditambahkan nantinya. Yakni Surat Keterangan Lulus Uji Emisi Kendaraan. Namun, bisa saja ada perbedaan ketika kebijakan menyangkut syarat baru urus pajak STNK ini diberlakukan nantinya.

6. Respon Publik

Ternyata, syarat baru urus pajak STNK ini tidak begitu saja mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini dirangkum dari tanggapan beberapa peserta Polling Aspirasi yang diterbitkan Datiak.com pada Kamis (21/9/2023).

Dominan responden polling menolak pemberlakuan uji emisi sebagai syarat baru urus pajak STNK secara nasional. Alasannya beragam. Mulai dari bakal bertambahnya pembiayaan saat membayar pajak, hingga anggapan bahwa tidak seluruh daerah seberbahaya Jakarta soal polusi.

Polling Aspirasi ini masih terus berlangsung di Datiak.com. Per Minggu (25/9/2023) pukul 00:15 WIB, sudah 85549 suara terhimpun. Rincinya, 81 persen respon tidak setuju, dan 19 persen yang memilih setuju. Sedangkan jumlah komentar yaitu 75 komentar.

Jika Anda ingin mengikuti Polling Aspirasi ini, cukup klik button/tombo di bawah ini:

Kesimpulan

Langkah pemerintah untuk mengintegrasikan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK adalah langkah yang positif dalam upaya menjaga kualitas udara dan lingkungan. Ini juga menjadi dorongan bagi pemilik kendaraan untuk lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan mereka.

Dengan implementasi aturan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi semua warga Indonesia. Komitmen pemerintah dan kerja sama antara instansi-instansi terkait adalah langkah awal yang positif dalam menghadapi tantangan pencemaran udara.

Kendati begitu, dalam penerapan setiap regulasi tentunya juga dibutuhkan kematangan. Sehingga, efeknya tidak merugikan masyarakat, dan meningkatkan birokrasi pajak kendaraan. Sebab, hal ini juga dapat merugikan negara ke depannya. (*)


Adellar Prasetya
Penulis