Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Presiden Setujui Syarat Baru Urus Pajak STNK 2023, Masihkah Pakai KTP Asli?

Presiden Joko Widodo didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri), dan Menhub Budi Karya Sumadi (kanan), saat memberikan keterangan terkait penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura, tahun lalu. Baru-baru ini, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi menyetujui jika uji emisi dijadikan tambahan syarat mengurus pajak STNK kendaraan. (Foto: BPMI Setpres)
2393 pembaca

Syarat baru urus pajak STNK ternyata sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo. Sehingga, kementerian terkait mulai mempersiapkan implementasi kebijakan ini.

Syarat baru urus pajak STNK ditujukan Pemerintah Indonesia untuk melindungi lingkungan dan menjaga kualitas udara. Salah satu langkah signifikan yang baru-baru ini diambil adalah mengintegrasikan uji emisi kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat baru urus pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tahunan.

Langkah menjadikan uji emisi sebagai syarat baru urus pajak STNK, tidak hanya menjadi upaya untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga untuk mendorong pemilik kendaraan agar lebih peduli terhadap emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan mereka.

1. Kendaraan Bermotor dan Pencemaran Udara

Pencemaran udara telah menjadi permasalahan serius di seluruh dunia, dan Indonesia tidak terkecuali. Kendaraan bermotor, seperti mobil dan sepeda motor, merupakan salah satu sumber utama emisi gas buang yang berkontribusi terhadap pencemaran udara.

Emisi gas buang ini mengandung zat-zat berbahaya seperti karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), dan partikel-partikel yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan merusak lingkungan. Makanya, kondisi ini menjadi perhatian serius hingga dipersiapkannya syarat baru urus pajak STNK.

Menurut Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari, langkah yang diambil pemerintah adalah untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor memenuhi ambang batas mutu emisi yang ditetapkan. Ini bukan hanya untuk menjaga kualitas udara, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

2. Uji Emisi sebagai Syarat Baru Urus Pajak STNK

Pengintegrasian uji emisi sebagai syarat baru urus pajak STNK, dianggap sebagai langkah penting dalam upaya mengatasi masalah emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Bahkan, aturan ini dalam wacananya diberlaku secara nasional.

Jadi, pemilik kendaraan harus melampirkan hasil uji emisi sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Hal ini bertujuan agar kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.

Regulasi ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 206 dari peraturan ini, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi, terutama untuk kendaraan yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Hasil uji emisi ini juga digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB). Dengan demikian, pemilik kendaraan yang ingin melanjutkan perpanjangan STNK mereka harus memastikan bahwa kendaraan mereka memenuhi standar emisi yang ditentukan.

3. Implementasi Syarat Baru Urus Pajak STNK

Meskipun aturan ini telah diundangkan sejak Februari 2021, implementasinya baru dimulai dua tahun setelah itu. Jadi, harusnya penerapannya dimulai pada Februari 2023. Hal ini memberi waktu bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan kendaraan mereka agar memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga tengah menggodok aturan terkait denda pencemaran udara untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Denda ini akan diberlakukan khususnya untuk kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun.

Denda pencemaran udara dapat dikenakan hingga dua kali, dan jika kendaraan tersebut tetap tidak memenuhi standar emisi setelah dua kali denda, maka kendaraan tersebut dapat dilarang beroperasi sepenuhnya.

“Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya tidak akan dapat beroperasi lagi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi,” tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, beberapa waktu lalu.

Adellar Prasetya
Penulis