Kamis, 28 September 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Ragam Artikel Menarik

Penambangan Emas Ilegal Masih Marak di Solok Selatan

603 pembaca

Solok Selatan | Datiak.com – Satreskrim Polres Solok Selatan mengamankan pelaku penambangan emas ilegal (illegal minning) ketika melaksanakan aktivitas penambangan di aliran Sungai Batikan, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan, Selasa lalu (2/11). Namun, Polres Solsel membutuhkan waktu seminggu mengangkut alat berat ke Mapolres Solsel.

Dua operator diamankan masing-masing berinisial FE (33 tahun), warga Jorong Koto Lintas, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dan HPY (28 tahun), warga Jorong Koto Ranah, Nagari Padang Limau Sundai, Kecamatan Sangir Jujuan, Solsel.


“Barang bukti yang diamankan berupa dua unit ekskavator. Kemudian dua lembar karpet warna hijau, satu unit mesin diesel, satu buah selang gabang panjang 4 meter, satu buah spiral wsrna biru panjang 3 meter, dan satu selang putih panjang 1 meter,” kata Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, Selasa (10/11).

Untuk mencapai lokasi tambang, petugas harus melewati sungai dan hutan dan butuh perjalanan lebih dari 10 jam. Lantaran kondisi medan jalan yang sulit dilewati dan satu unit alat berat mengalami kerusakan. Justru itu, butuh 7 hari bisa sampai ke Golden Arm. “Kalau masuk ke kawasan tambang butuh waktu lebih dari 10 jam, dan kondisi medan yang ditempuh cukup sulit,” ujarnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Dwi Purwanto menyebutkan, penangkapan dua operator dan dua unit alat berat tersebut berdasar informasi yang didapatkan dari masyarakat. Yakni menyangkut aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Balikan Kecamatan Sungai Pagu.

iklan paralax ali mukhni caleg dpr ri dapil sumbar 2 partai nasdem

Artinya, imbuh AKP Dwi, aktivitas tambang itu tidak memiliki berizin. Baik itu Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), ataupun izin lainnya. “Oleh sebab itu kita melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Solsel,” jelasnya.

Ia menegaskan pihaknya tidak menolerir praktik illegal minning di Solok Selatan karena merusak lingkungan. “Air bisa tercemar dan hutan juga rusak. Maka pelaku meski harus disikat, guna memberi efek jera bagi pelaku tambang lainnya,” terang AKP Dwi.

Lokasi lainnya, sebut Kasat Reskrim, sedang dibidik karena diduga banyak kegiatan penambangan emas ilegal. Penggeladahan tambang harus dilakukan agar tidak menguntungkan yang kaya dan pemodal.

Kedua pelaku melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (da.)

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.