Minggu, 2 April 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023: Tanpa Denda, Banyak yang Gratis sampai 31 Mei

89423 pembaca
Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini cukup bombastis. Selain tanpa denda, pemilik kendaraan juga dapat diskon besar hingga bebas dari denda, alias gratis biaya. Jadi, tunggu apalagi?

Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini kesempatan besar bagi pemilik kendaraan, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) mati. Sebab, dengan menghidupkan kembali STNK-nya, kendaraan Anda akan lebih aman. Jika tidak, kendaraan akan jadi bodong alias tak resmi atau palsu.

Tentunya, Anda tidak ingin kendaraan Anda disebut bodong, bukan? Untuk itu, sebaiknya manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan 2023 ini. Terlebih lagi, biayanya murah lantaran tidak saja diskon, tetapi juga banyak gratis alias bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menghitung Denda PKB

Biasanya, yuang membuat pemilik kendaraan selalu mengurung niatnya mengurus pajak kendaraannya karena sudah banyaknya denda yang menumpuk. Lewat program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, hal itu tentunya teratasi.

Jika tidak mengikuti program ini, pastinya tunggakan pajak kendaraan Anda makin membengkak. Hal ini tentunya membuat Anda tak betah dalam berkendaraan nantinya. Padahal, kendaraan Anda bukan barang ilegal.

Untuk itu, baiknya Anda singkirkan stigma mahalnya pajak kendaraan. Terlebih saat ini Anda pasti diringankan dengan program pemutihan. Berikut gambaran pajak kendaraan yang mesti Anda bayar jika tidak ikut program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini.

  • PKB telah bayar 1 hari tidak ada denda;

  • PKB telah 2 hari dikenakan denda PKB x 25%;


  • PKB telat 2 bulan dikenakan sanksi denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 3 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 6 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 1 tahun dikenakan denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 2 tahun dikenakan 2 kali denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 3 tahun dikenakan 3 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Melihat perhitungan denda tersebut, tentunya sangat berat bukan? Jadi, tunggu apalagi? Bagi yang pajak kendaraannya mati di atas 3 tahun, harusnya paling bergegas ikut program pemutihan pajak kendaraam 2023 ini. Tidak berpanjang kali lebar lagi, berikut daftar daerah beserta jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 ini:

1. Provinsi Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Tanpa Denda Banyak Gratisnya sampai 31 Mei 2023

Pemutihan pajak kendaraan 2023 yang pertama yaitu di Provinsi Riau. Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 Februari 2023, dan bakal berakhir pada 31 Mei 2023. Waktu yang sangat panjang. Jadi, tidak ada alasan pemilik kendaraan dengan pajak mati di daerah tersebut, untuk tidak mengikuti program ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 Komentar

  1. Aura Haq

    Untuk daerah Bekasi kota Jawa Barat, apa ada program bebas denda dan pemutihan serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor? Terimakasih

    Balas
  2. Anri suharyadi

    Kapan dijawa barat ada pemutihan gratis tidak kena denda he he..

    Balas
  3. Hartono

    Di Medan kapan pemutihan dan BBN cabut berkas dr Medan ke Binjai yg gratis

    Balas
  4. Rachman Hakim SH

    Provinsi DKI mana kapan, hrsnya dki nih yg paling banyak bocor dana pajaknya kasih diskon ke rakyat dong

    Balas
  5. Ahmad

    Menurut saya pengurusan surat2 kendaraan.pajak motor.sim di indonesia paling mudah dan ramah pelayanan di propinsi Bali.is the best👍👍

    Balas
  6. Ahmad

    Kapan untuk wilayah kab.bogor ada pemutihan

    Balas
  7. Eka Kurnia sari

    Apa di Surabaya juga ada

    Balas
  8. Wawan

    Jawa barat kapan niih

    Balas
  9. HARIANTO arsyad

    Untuk daerah Sulawesi setan .kapan diadakan pemutihan pembayaran pajak.

    Balas
  10. Marlita

    Klu daerah Bali apa ada pemutihan mksh

    Balas
Sudah ditampilkan semua