Pemutihan Pajak Kendaraan 2023: Tanpa Denda, Banyak yang Gratis sampai 31 Mei
Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini cukup bombastis. Selain tanpa denda, pemilik kendaraan juga dapat diskon besar hingga bebas dari denda, alias gratis biaya. Jadi, tunggu apalagi?
Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini kesempatan besar bagi pemilik kendaraan, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) mati. Sebab, dengan menghidupkan kembali STNK-nya, kendaraan Anda akan lebih aman. Jika tidak, kendaraan akan jadi bodong alias tak resmi atau palsu.
Tentunya, Anda tidak ingin kendaraan Anda disebut bodong, bukan? Untuk itu, sebaiknya manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan 2023 ini. Terlebih lagi, biayanya murah lantaran tidak saja diskon, tetapi juga banyak gratis alias bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menghitung Denda PKB
Biasanya, yuang membuat pemilik kendaraan selalu mengurung niatnya mengurus pajak kendaraannya karena sudah banyaknya denda yang menumpuk. Lewat program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, hal itu tentunya teratasi.
Jika tidak mengikuti program ini, pastinya tunggakan pajak kendaraan Anda makin membengkak. Hal ini tentunya membuat Anda tak betah dalam berkendaraan nantinya. Padahal, kendaraan Anda bukan barang ilegal.
Untuk itu, baiknya Anda singkirkan stigma mahalnya pajak kendaraan. Terlebih saat ini Anda pasti diringankan dengan program pemutihan. Berikut gambaran pajak kendaraan yang mesti Anda bayar jika tidak ikut program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini.
- PKB telah bayar 1 hari tidak ada denda;
-
PKB telah 2 hari dikenakan denda PKB x 25%;
-
PKB telat 2 bulan dikenakan sanksi denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ;
-
PKB telat 3 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ;
-
PKB telat 6 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ;
-
PKB telat 1 tahun dikenakan denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;
-
PKB telat 2 tahun dikenakan 2 kali denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;
-
PKB telat 3 tahun dikenakan 3 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.
Melihat perhitungan denda tersebut, tentunya sangat berat bukan? Jadi, tunggu apalagi? Bagi yang pajak kendaraannya mati di atas 3 tahun, harusnya paling bergegas ikut program pemutihan pajak kendaraam 2023 ini. Tidak berpanjang kali lebar lagi, berikut daftar daerah beserta jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 ini:
1. Provinsi Riau
Pemutihan pajak kendaraan 2023 yang pertama yaitu di Provinsi Riau. Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 Februari 2023, dan bakal berakhir pada 31 Mei 2023. Waktu yang sangat panjang. Jadi, tidak ada alasan pemilik kendaraan dengan pajak mati di daerah tersebut, untuk tidak mengikuti program ini.

Tinggalkan Balasan
10 Komentar
-
Aura Haq
Untuk daerah Bekasi kota Jawa Barat, apa ada program bebas denda dan pemutihan serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor? Terimakasih
-
Anri suharyadi
Kapan dijawa barat ada pemutihan gratis tidak kena denda he he..
-
Hartono
Di Medan kapan pemutihan dan BBN cabut berkas dr Medan ke Binjai yg gratis
-
Rachman Hakim SH
Provinsi DKI mana kapan, hrsnya dki nih yg paling banyak bocor dana pajaknya kasih diskon ke rakyat dong
-
Ahmad
Menurut saya pengurusan surat2 kendaraan.pajak motor.sim di indonesia paling mudah dan ramah pelayanan di propinsi Bali.is the best👍👍
-
Ahmad
Kapan untuk wilayah kab.bogor ada pemutihan
-
Eka Kurnia sari
Apa di Surabaya juga ada
-
Wawan
Jawa barat kapan niih
-
HARIANTO arsyad
Untuk daerah Sulawesi setan .kapan diadakan pemutihan pembayaran pajak.
-
Marlita
Klu daerah Bali apa ada pemutihan mksh