Jumat, 10 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Perpanjang STNK Tahun 2023 Bisa Tanpa KTP Asli: tak Perlu Calo, Begini Prosesnya

651906 pembaca
STNK kendaraan wajib diperpanjang setiap tahunnya. Yakni dengan membayar pajak kendaraan di Kantor Samsat. Banyak yang urung mengurus perpanjangan STNK, hanya karena tak punya KTP asli. Padahal, masih ada solusinya. Berikut cara perpanjang STNK tahun 2023, bagi yang tak punya KTP asli.

Perpanjang STNK tahun 2023 tanpa KTP asli, acapkali dirasa susah beberapa orang. Maka, mereka memutuskan rute titipan (calo) untuk berurusan ke Kantor Samsat. Padahal, apabila dibayangkan, kenapa si calo berurusan tanpa KTP asli pemilik kendaraan?

Biasanya, kendaraan yang dibeli secara bekas, kerap mengalami masalah saat perpanjangan STNK. Misalnya karena kendaraan belum dibalik nama. Sedangkan si pemilik kendaraan yang tertera dalam STNK sulit ditemui lagi.

Meski sebenarnya, biarpun tidak mempunyai KTP asli, perpanjang STNK tahun 2023 ini nyatanya masih bisa dijalankan. Bagaimana tekniknya? Supaya Anda tidak salah paham, baca sampai tuntas penjelasan berikut:

1. Bagaimana Perpanjang STNK Tahun 2023 Tanpa KTP Asli?

Perpanjang STNK tahun 2023 ini tanpa ada KTP asli memang bisa dijalankan. Namun, kondisi ini sekedar bisa dilakukan waktu Anda masalah memperoleh KTP pemilik kendaraan yang baru-baru ini Anda membeli.

Namun, ada satu trik yang sebaiknya Anda kerjakan untuk merealisasikan hal demikian. Yaitu dengan menjalankan proses balik nama kendaraan terlebih dulu. Jangan cemas, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP asli pemilik kendaraan yang Anda beli.

Satu lagi, hapuslah anggapan bahwa balik nama kendaraan itu mahal. Sebanarnya, balik nama kendaraan sangat terjangkau biayanya. Kecuali, pajak kendaraan Anda telah menunggak bertahun-tahun. Jika begini kondisinya, Anda hanya bisa menunggu “pemutihan” apabila ingin biaya lebih ringan.

2. Strategi Perpanjang STNK Kendaraan

Waktu Anda menjalankan proses balik nama, tentunya Anda diminta untuk melengkapi beberapa dokumen prasyarat pengurusan. Begitupun dalam pengurusan STNK tahun 2023 ini. Namun jika kendaraan bekas belum Anda balik nama, apa berikut syarat yang harus Anda persiapkan:

  • Fotokopian dan KTP yang asli pemilik kendaraan yang baru
  • Fotokopian KTP pemilik kendaraan lama (kalau ada)
  • Fotokopian dan STNK yang asli
  • Fotokopian dan BPKB yang asli
  • Kwitansi pembelian kendaraan yang diberi tanda tangan oleh penjual

Semua dokumen prasyarat itu Anda taruh dalam map. Maka Anda lebih gampang membawakannya serta tidak tertinggal waktu Anda berada di Kantor Samsat.

3. Datang ke Kantor Samsat

Jika dokumen persyaratan Anda telah mengkap, Anda langsung saja ke Kantor Samsat di daerah Anda. Serahkan seluruh berkas yang Anda bawa kepada petugas di loket. Untuk menyakinkan petugas, jelaskan bahwa Anda akan secepatnya melakukan balik nama kendaraan, apabila finansial Anda telah mencukupi.

4. Membawa Kendaraan yang Baru Dibeli

Untuk lebih meyakini petugas, Anda juga harus membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya ke Kantor Samsat. Namun, jika saja Anda masih diwajibkan mengurus balik nama, antarkan kendaraan tersebut ke loket cek fisik.

5. Pendaftaran

Selepas proses kontrol atau cek fisik kendaraan, Anda pergi ke loket pendaftara. Harus diingat, Anda perlu meminta bukti proses cek fisik. Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat ini bakalan diminta oleh petugas administrasi sebagai persyaratan pendaftaran balik nama STNK.

Hasnul Uncu
Penulis