Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mengatasi Masalah Keuangan Sangat Mudah dengan 5 Literasi Finansial

Literasi finansial sangat penting dalam mencegah hingga mengatasi masalah keuangan. (Grafis: Tim Datiak.co)
2340 pembaca

Inklusi keuangan di Tanah Air bergerak cepat bersamaan bertumbuhnya teknologi digital. Banyak masyarakat telah berbaur dengan produk keuangan. Sayang, cuma 1/2 dari masyarakat itu yang mengetahui langkah memanfaatkan uang, sehingga bahaya mengawasinya. Hal ini membuat mereka sulit mengatasi masalah keuangan.

Mengatasi masalah keuangan selalu sulit dilakukan. Hal itu karena pengelolaan keuangan memang tidak dilengkapi literasi finansial yang matang. Terlebih oleh kalangan yang belum menikah/lajang. Mereka kerap kali mempergunakan uang untuk hal yang tidak berfaedah.

Mengutip dari penjelasan Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Horas V.M. Tarihoran. Ia mengibaratkan keadaan literasi keuangan di Indonesia seperti banyak orang-orang mengemudi. Akan tetapi, hanya beberapa yang memanfaatkan alat pengaman kepala atau helm.

“Mereka yang tidak menggunakan ‘helm’ ini semacam terkena risiko keuangan,” ujarnya kepada 50 awak media yang ada dalam workshop literasi digital, Rabu (24/8/2022).

Ia mengucapkan, tingkat inklusi keuangan Indonesia baru capai 76,9 % pada 2019. Adapun, tingkat literasi keuangan relatif  rendah di angka 38,03 %. Sejumlah 21 provinsi di Tanah Air punya tingkat literasi di bawah rerata nasional. Begitu juga index literasi digital, masih 3,49 %.

OJK sendiri tidak bisa banyak berbuat untuk mengangkat literasi keuangan serta literasi digital di masyarakat. Hal itu lantaran kebatasan biaya serta sumber daya manusia. Meskipun sebenarnya tiap-tiap tahunnya, OJK menarget bisa menambah tingkat literasi setidaknya 2%. Jadi, pada 2022 literasi keuangan sekurang-kurangnya ada pada angka 44%.

Dalam rencana capai, sambung Horas, OJK sudah membuat Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) tahun 2021-2025, sebagai pedoman buat OJK, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), ataupun pemangku kepentingan yang lain, dalam menjalankan pekerjaan literasi keuangan.

Hasnul Uncu
Penulis