Jumat, 29 Maret 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Terbaru Hari Ini dan Info Terkini

Pinjaman Uang Online Ilegal Dapat Dihindari dengan 3 Hal Ini, dan Petunjuk OJK

Ilustrasi pembatalan pinjaman uang online oleh calon nasabah yang ragu akan penyediakan layanan pinjol. (Gambar: Tim Datiak.com)
1646 pembaca

Bertumbuhnya financial technology di Indonesia memberinya udara segar untuk siapa saja yang butuh pinjaman uang dengan mudah dan cepat. Layanan pinjaman uang online pun ramai. Umumnya syarat pengajuan pinjam uang online, hanya berupa foto KTP dan NPWP, serta swafoto si peminjam.

Syarat pinjaman uang online memanglah  sederhana. Namun, kenyataannya sering ada pihak yang berusaha untuk memanipulasi data dan akses data si peminjam yang sudah diberi saat proses pengajuan. Bahkan tak sedikit kasus penipuan yang terjadi pada pinjam uang online ini.

Misalnya pada Agustus 2022 ini saja, ditemukan 71 pinjam uang online ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI). Sehingga, sejak 2018 sampai dengan sekarang, tercatat 4.160 pinjaman uang online ilegal yang telah ditutup. Untuk itu, sebelum memutuskan melakukan pinjam uang online, pahami tips atau petunjuk dari pihak berwenang. Yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagaimana diketahui, OJK selalu berusaha untuk memprediksi rutinitas ilegal yang lain dengan mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) No.77/POJK.01/2016 perihal Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Dalam aturan tersebut, OJK mensyaratkan pihak financial technology mendaftarkan perusahaannya, untuk menghindari berlangsungnya penyimpangan data yang bisa berakhir pada tindak kejahatan. Misalnya menggunakan data personal dan keluarga si peminjam, untuk tindakan intimidasi.

hasnul uncu wartawan datiak
Hasnul Uncu
Penulis