Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Mengaku Staf Kepresidenan: WS Keluarkan Pistol, Warga Mengamuk

WS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Limapuluh Kota atas dugaan tindakan pengancaman dan kekerasan terhadap warga, di Jorong Koto Ranah, Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. (Foto: Humas Polres Limapuluh Kota)
213 pembaca

Limapuluh Kota | Datiak.com – Seorang pria berinisial WS yang mengaku sebagai staf kepresidenan, malah diamankan petugas Polres Limapuluh Kota, pada Minggu (17/3/2024).

Pasalnya, tindakan pria 55 tahun itu sudah memicu amarah warga di Jorong Koto Ranah, Nagari Koto Alam, Kecamatan Pangkalan Koto Baru. Kejadian itu bahkan viral di media sosial.

Yang membuat heboh jagat medsos, pria yang juga mengaku keluarga mantan Menteri Pertahanan (Menhan) tersebut, menodongkan pistol kepada seorang warga yang berselisih dengannya.

Kapolres Limapuluh Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan, kasus itu diduga bermula dari kesalahpahaman antara WS dengan masyarakat setempat. Kemudian, mendorongnya untuk menggunakan senjata tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa pelaku mengaku berasal dari keluarga mantan Menteri Pertahanan dan juga mengklaim sebagai staf kepresidenan,” ungkap Yusuf –sapaan Kapolres.

Kondisi itupun memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Kemudian, masyarakat berbondong-bondong keluar dari rumah. Sehingga, penangkapan pun dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengamankan situasi.

“Pelaku diamankan saat situasi di lapangan tidak dapat dikendalikan. Saat ini, pelaku berada di Mapolres Limapuluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Menurut keterangan dari saksi-saksi, lanjutnya, pelaku diduga mengarahkan senjata airgun-nya ke selangkangan korban atau pelapor. Meskipun ditemukan beberapa identitas yang terkait dengan pelaku, pihak kepolisian hanya berhasil menemukan satu identitas yang jelas.

Namun, pihaknya hingga sat ini masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus itu. Sehingga, bukti-bukti yang diperlukan untuk proses hukum selanjutnya dapat dikumpulkan.

Yusuf pun meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama dengan pihaknya. Hal itu guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

Atas dugaan tersebut, lanjut Yusuf, WS pun disangkakan Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Ancaman Kekerasan. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijerat hukuman penjara maksimal 1 tahun.  (*)


Putri Maharani
Penulis