Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Masyarakat Nagari Gantung Ciri Demo Lagi, Ucapan Bupati Picu Amarah Massa

Masyarakat Nagari Gantung Ciri saat demo untuk kedua kalinya di depan Kantor Bupati Solok, Senin (18/12/2023). (Foto: Pilar Bangsa News)
453 pembaca

Kabupaten Solok | Datiak.com – Masyarakat Nagari Gantung Ciri kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Solok, Senin (18/12/2023). Perkaranya masih terkait tuntutan dicabutnya Surat Keputusan (SK) Bupati Solok Nomor: 100.3.3-373-2023 tanggal 4 Desember 2023.

Pada aksi demonstrasi pertama Selasa (12/12/2023), masyarakat Nagari Gantung Ciri memberikan waktu dua kali 24 jam kepada Bupati Solok untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada penjelasan, mereka akan menggelar kembali demo dengan jumlah massa yang lebih besar.

Akhirnya, peringatan dari masyarakat Nagari Gantung Ciri terjadi, kemarin. Mereka datang dengan masa yang lebih besar untuk memprotes kebijakan Bupati Solok, Epyardi Asda, yang dinilai semena-mena terhadap wali nagari mereka.

Selain ke kantor bupati, masyarakat Nagari Gantung Ciri juga menyambangi DPRD Solok. Mereka disambut oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, Ketua Fraksi PPP Dendi, Ketua Fraksi PDI Zamroni, serta anggota DPRD Kabupaten Solok, Hafni Hafizh.

Bupati Solok Epyardi Asda yang menyambut kendatangan masyarakat Nagari Gantung Ciri itu mengatakan, pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri berdasarkan hasil audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Solok.

Hasilnya, diduga adanya penyalahgunaan kewenangan yang berulang sejak 2020. Katanya, hal itu sudah masuk ke ranah kepolisian. “Didapati perbuatan berulang-ulang. Sesuai mekanisme dan aturan, ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Epyardi.

Epyardi juga menjelaskan bahwa Polres Arosuka di tahun 2021 telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan nagari senilai Rp73,8 juta pada Oktober, November, dan Desember 2020.

Lalu pada 2023, sambungnya, Inspektorat Kabupaten Solok menemukan dugaan penyalahgunaan uang nagari senilai Rp258.563.403 dengan 18 rincian temuan, melanggar berbagai peraturan terkait pengelolaan keuangan nagari.

”Pemberhentian Wali Nagari Gantung Ciri tidak bersifat politis, melainkan berdasarkan dugaan perbuatan melanggar hukum yang sedang diusut oleh kepolisian dan kejaksaan. Jika tidak terbukti, jabatan wali nagari dapat dikembalikan,” jelasnya.

Hanya saja, dari penjelasan Epyardi Asda tersebut, terdapat perkataan yang menyulut emosi massa. Yakni mengatakan Wali Nagari Gantung Ciri sebagai “maling”. Bahkan, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Solok yang marah mendengarkan itu, berusaha mengejar bupati.

Namun, kondisi itu berhasil dicegah oleh petugas kepolisian dan petugas SatpolPP. Situasi pun berhasil diredakan setelah Bupati Solok dibawa ke tempat yang lebih aman oleh kepolisian dan SatpolPP. Anggota DPRD di lokasi berupaya menenangkan para demonstran, dan akhirnya suasana kembali pulih.

Wali Nagari Gantuang Ciri yang diberhentikan sementara, Hendri Yudha, menyayangkan panggilan “maling” dari Bupati Solok. Ia juga menyangkal nilai temuan Inspektorat Kabupaten Solok sebesar Rp258 juta. “Saya siap untuk menguji kebenaran temuan tersebut,” tegasnya.

Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra, berkomitmen untuk menindaklanjuti surat masyarakat terkait pencabutan surat pemberhentian sementara Wali Nagari Gantung Ciri. Ia akan mengambil langkah sesuai aturan dan perundangan, serta memanggil pihak terkait untuk membahas permasalahan ini secara elegan. (*)


Adellar Prasetya
Penulis