Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Membayar Pajak Kendaraan secara Online se-Indonesia dalam 5 Menit tanpa KTP Asli

Ilustrasi seorang pemilik kendaraan yang membayar pajak secara online. (DatiakFoto)
343 pembaca

MEMBAYAR pajak kendaraan secara online sebenarnya sudah bisa dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki koneksi internet. Jadi, pengendara tak mesti repot-repot lagi pergi ke Kantor Samsat untuk memabayarkan pajak kendaraannya.

Seperti diketahui, pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Pajak kendaraan bermotor harus dibayarkan setiap tahun, sedangkan SWDKLLJ harus dibayarkan setiap lima tahun. Biasanya, untuk membayar pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Kantor Samsat di daerahnya.

Namun, dengan perkembangan teknologi, kini ada cara yang lebih mudah dan praktis untuk membayar pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini telah dipraktekkan langsung oleh tim Datiak.com.

Cara Membayar Pajak Kendaraan secara Online

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 2

Untuk membayar pajak kendaraan secara online, Anda mesti memasang aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) di smartphone Anda. Aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui aplikasi inilah pemilik kendaraan dapat membayar pajak kendaraan secara online. Di aplikasi ini, Anda dapat melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB dan SWDKLLJ, serta mendapatkan bukti elektronik pengesahan, TBPKP, dan KD.

Aplikasi Signal dapat diunduh secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android. Untuk pengguna iOS, aplikasi ini masih dalam tahap pengembangan. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi ini, pemilik kendaraan harus melakukan registrasi dan verifikasi data diri dan kendaraan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi Signal dan pilih menu “Registrasi”.
  2. Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor handphone yang aktif, kemudian klik “Lanjut”.
  3. Lakukan verifikasi wajah dengan mengikuti instruksi yang muncul di layar. Pastikan wajah Anda terlihat jelas dan tidak terhalang oleh rambut, kacamata, topi, atau masker.
  4. Masukkan alamat email yang aktif dan buat kata sandi yang kuat, kemudian klik “Lanjut”.
  5. Lakukan verifikasi email dengan membuka email yang dikirim oleh aplikasi Signal dan klik link yang ada di dalamnya.
  6. Registrasi selesai. Anda akan mendapatkan kode OTP yang dikirim melalui SMS. Masukkan kode OTP tersebut di aplikasi Signal untuk masuk ke akun Anda.

Setelah berhasil masuk ke akun Anda, Anda dapat menambahkan daftar kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pilih menu “Tambah Kendaraan”.
  2. Pilih jenis kendaraan, yaitu roda dua atau roda empat.
  3. Masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda, kemudian klik “Lanjut”.
  4. Data kendaraan Anda akan muncul di layar. Periksa apakah data tersebut sudah benar dan sesuai dengan STNK Anda. Jika sudah, klik “Simpan”.
  5. Ulangi langkah 1-4 untuk menambahkan kendaraan lainnya jika ada.

Setelah menambahkan daftar kendaraan, Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online melalui aplikasi Signal. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Pilih menu “Bayar Pajak”.
  2. Pilih kendaraan yang ingin Anda bayar pajaknya. Aplikasi Signal akan menampilkan besaran pajak yang harus Anda bayar, termasuk PKB dan SWDKLLJ.
  3. Pilih opsi pengiriman TBPKP fisik, yaitu apakah Anda ingin TBPKP dikirim ke alamat Anda atau tidak. Jika ya, Anda harus membayar biaya pengiriman sebesar Rp 15.000. Jika tidak, Anda dapat mengambil TBPKP di kantor Samsat terdekat.
  4. Masukkan alamat pengiriman TBPKP jika Anda memilih opsi pengiriman. Pastikan alamat Anda sudah benar dan lengkap.
  5. Pilih cara pembayaran yang Anda inginkan. Aplikasi Signal bekerja sama dengan beberapa bank, yaitu BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Anda dapat membayar melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau e-wallet dari bank tersebut.
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang muncul di layar. Anda akan mendapatkan kode bayar yang harus Anda masukkan saat melakukan pembayaran. Simpan bukti pembayaran yang Anda dapatkan dari bank.
  7. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan mendapatkan bukti elektronik pengesahan, TBPKP, dan KD di dalam aplikasi Signal. Anda dapat menyimpan atau mencetak bukti-bukti tersebut sebagai dokumen resmi Anda.
  8. Jika Anda memilih opsi pengiriman TBPKP, Anda akan mendapatkan nomor resi pengiriman yang dapat Anda lacak melalui aplikasi Signal. TBPKP fisik akan dikirim ke alamat Anda dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Masalah KTP Asli Teratasi

aturan baru bayar pajak stnk segera berlaku masalah 2

Membayar pajak kendaraan secara online ini akan menjadi solusi bagi Anda yang tidak memiliki KTP asli. Biasanya, ini terjadi pada pemilik kendaraan yang membeli secara bekas. Sebab, dalam membayar pajak kendaraan secara online ini, Anda hanya diminta memasukkan nomor NIK ke dalam aplikasi.

Penutup

Demikianlah cara membayar pajak kendaraan secara online pakai aplikasi Signal. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat dan mengantre panjang. Anda dapat membayar pajak kendaraan secara online  kapan saja dan di mana saja dengan mudah dan praktis. Selamat mencoba! (*)


Putri Maharani
Penulis