Minggu, 28 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Cara Perpanjang STNK tanpa KTP Asli Pemilik Lama: 100 Persen Berhasil

Ilustrasi masyarakat yang membayar pajak STNK kendaraan. (Foto: Ramadoni)
905 pembaca

Ketika Anda memiliki kendaraan yang dibeli bekas dan terkendala untuk perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik sebelumnya, dalam artikel ini solusi yang dapat Anda coba.

Perpanjang STNK tanpa KTP asli umumnya dialami para pemilik kendaraan yang dibeli secara bekas. Ini mungkin saja karena pemilik kendaraan yang lama tak lagi dapat ditemukan. Kondisi ini tentunya akan terasa menyulitkan.

Terlebih lagi, kondisi demikian dialami kalangan dengan ekonomi menengah ke bawah. Misalnya para pekerja ojek, petani atau buruh. Umumnya mereka memutuskan membeli kendaraan secara bekas, lantaran kondisi ekonomi.

Namun, faktanya mereka mesti menghadapi tuntutan balik nama kendaraan, agar bisa membayar pajak. Tidak saja akan menghambat dan menguras waktu kerja harian yang sangat berarti untuk menghidupi istri dan anak mereka, balik nama kendaraan tentunya membutuhkan biaya yang cukup berat.

Untuk itu, jika ditayakan kepada kalangan ekonomi demikian, tentunya mereka berharap perpanjangan pajak STNK tanpa KTP asli sangat diharapkan. Tentunya tidak berurusan calo atau oknum yang mencari keuntungan pribadi dari permasalahan tersebut.

Dalam artikel ini, akan diulas beberapa cara untuk perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya. Informasinya dirangkum dari berbagai sumber dan cerita sejumlah orang yang sudah pernah mencoba teknik tersebut.

Aturan Perpanjang STNK Kendaraan

cara perpanjang stnk tanpa ktp asli pemilik lama 10 1
Ilustrasi masyarakat yang melakukan balik nama atau mutasi surat kendaraan. (Foto: IAI Jakarta)

Menurut informasi dari Samsat Nasional, perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik kendaraan sebelumnya adalah hal yang mungkin dilakukan. Salah satu cara efektif adalah dengan melakukan proses balik nama.

Cara ini tentunya sudah banyak yang mengetahuinya. Dan seperti yang diulas sebelumnya, kondisi itu tidak seluruh pemilik kendaraan yang membeli secara bekas mampu untuk merealisasikannya dalam waktu cepat, setelah mereka membeli kendaraan tersebut.

Namun, apabila terdapat pemilik kendaraan yang membeli secara bekas bisa melaksanakannya, berikut langkah-langkah yang mesti mereka jalani:

  • Datang ke Samsat: Pilih Samsat yang terdekat dengan domisili KTP Anda untuk memudahkan proses balik nama.

  • Bawa Kendaraan: Pastikan membawa kendaraan yang akan diperpanjang STNK. Di Samsat, akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk nomor rangka dan nomor mesin.

  • Pendaftaran Balik Nama: Mintalah bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat setelah pemeriksaan selesai. Lalu, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama. Tunggu hingga proses balik nama selesai.

  • Pengambilan STNK Baru: Setelah membayar biaya yang diperlukan seperti pajak kendaraan, bea balik nama, SWDKLLJ, biaya administrasi, dan denda jika ada, STNK baru atas nama Anda dapat diambil.

Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP Asli

cara perpanjang stnk tanpa ktp asli pemilik lama 10 2
Ilustrasi masyarakat antrian di loket pembayaran pajak kendaraan. (Foto: Fimela)

Ini cara yang paling ditunggu-tunggu, yaitu perpanjang STNK tanpa KTP asli. Ada beberapa dokumen penting yang harus Anda persiapkan, untuk proses balik nama STNK tersebut. Berikut dokumen-dokumen tersebut:

Putri Maharani
Penulis