Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Januar Bakri, Anggota DPRD Padang Pariaman Dihukum Lebih Ringan

Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri (dua dari kanan), saat masih ditahan di Mapolres Padang Pariaman. (Foto: Ist)
321 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri, yang melakukan tindakan tabrak lagi terhadap seorang bocah 9 tahun, mendapatkan hukuman lebih ringan. Kenapa demikian?

Vonis terhadap Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri tersebut, diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pariaman, pada Rabu (10/1/2024).

Ternyata, vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Zulfadly itu, lebih rendah dari tuntun Jaksa Penuntu Umum (JPU) atas kasus Januar Bakri itu.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim itu, dijelaskan bahwa Januar Bakri terbukti melanggar Pasal 310 Ayat 4, dan Pasal 312 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Januar Bakri alias Januar dengan hukuman penjara selama delapan bulan, dipotong masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” kata Zulfadly.

Putusan terhadap terdakwa tersebut, sambungnya, berdasarkan pertimbangan atas kelalaian terdakwa, sehingga terjadi kecelakaan lalu linta yang menewaskan orang lain.

Selain itu, terdakwa juga melakukan pembiaran setelah terjadinya kecelakaan, tanpa menghentikan kendaraannya. Jadi, terdakwa tidak memberikan pertolongan kepada korbannya.

“Kepada terdakwa dab jaksa (JPU, Red) diberikan waktu 7 hari ke depan untuk memutuskan menerima atau banding terhadap putusan ini,” tukas Zulfadly yang didampingi Hakim Anggota Syofianita dan Syafwanuddin Siregar.

Di sisi lain, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pariaman, Safarman, menjelaskan bahwa divonis 8 bulan yang ditetapkan terhadap Januar, memang dibawah tuntutan JPU. “Kalau tuntutan jaksa 1 tahun,” ungkapnya, Jumat (12/1/2024).

Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan kepada Januar menjadi lebih ringan dari tuntutan, berdasarkan pertimbangan atas sikap keluarga korban.

Sebab, mereka menyatakan memaafkannya terkait kasus kecelakaan itu. “Jadi keluarga korban dan pelaku telah berdamai,” tukasnya.

Katanya, Januar telah disidangkan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembacaan dakwaan, pada 13 Desember 2023. “Sebelum divonis, dia dititipkan di Lapas Pariaman sebagai tahanan jaksa,” jelas Safarman.

Untuk diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kuraitaji, Kecamatan Nan Sabaris pada Rabu, 3 Oktober 2023 pukul 21.00 WIB. (*)


Putri Maharani
Penulis