Kamis, 1 Juni 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Jalur Cepat Mengurus Pajak STNK 2023 Tanpa KTP yang Banyak Dilakukan

Ilustrasi pemilik kendaraan usai mengurus pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan. (Foto: Ist/Instagram)
64414 pembaca
Pemilik kendaraan sering kesulitan dalam perpanjang pajak. Terlebih yang membeli kendaraan bekas. Perkaranya, tidak punya KTP. Jika menghadapi kondisi begini, bagaimana mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP?

Bisakan mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli? Ini jadi pertanyaan banyak orang yang membeli kendaraan bekas. Dikarenakan, mustahil mereka pinjam KTP pemilik kendaraan terdahulu, buat dibawa ke Samsat. Lebih-lebih lagi, sang pemilik kendaraan yang lama, berbeda wilayah dengan pemilik kendaraan baru.

Dalam artikel ini, bakal dikasih teknik dan kiatnya. Jadi, anda dapat mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli pemilik terdahulu. Terpatnya, tak perlu bawa KTP asli pemilik kendaraan. Maka, anda tidak harus resah STNK kendaraan anda gak bisa diperpanjang tahun ini. Bagaimana langkahnya?


Ya, langkah barusan harus anda aplikasikan waktu beli kendaraan bekas. Tapi bagaimana untuk anda yang sudah telanjur beli kendaraan bekas. Langkah cuma satu, anda harus menjumpai lagi sang pemilik kendaraan. Selanjutnya, anda melakukan beberapa cara berikut:

1. Pakai Ponsel Android

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 1

Langkah pertama buat mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, ialah memanfaatkan ponsel Android. Persisnya di saat mau transaksi bisnis kendaraan bekas atau berjumpa dengan pemilik kendaraan yang anda membeli. Mengusahakan agar, anda harus bawa handphone ini. Dikarenakan, ponsel Android yang bakal anda pakai buat merekam data sang pemilik kendaraan.

2. Instal Aplikasi Signal

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 2

Buat merekam data dalam mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, anda lebih dahulu harus ambil dan instal aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, di Play Toko. Aplikasi ini sah sebab dibentuk secara langsung oleh Korlantas Polri. Penerapannya cukup enteng, karena memiliki ukuran 14 MB saja.

3. Buat Akun Anda

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 3

Kalau sudah memasang aplikasi Signal di ponsel anda, setelah itu melakukan pendaftaran pada aplikasi itu. Saat sebelum mengawali pendaftaran, anda harus persiapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK itu.  Lantas, anda bisa langsung isi tiap kolom pada formulir pendaftaran/register di aplikasi Signal tersebut.

Saat register, akan ada permohonan rekam paras pemilik kendaraan sesuai sama KTP. Untuk itu, penting anda berjumpa secara langsung dengan pemilik kendaraan itu. Maka, anda langsung bisa memohon kontribusinya buat mengikuti rekam paras pada aplikasi Signal di ponsel anda.

4. Perpanjang Pajak STNK

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 4

Apabila anda telah sukses meniti cara ke-3 , anda bisa langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Buat melaksanakannya, ikutinya empat cara tersebut ini:

  • Tentukan “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;

  • Pilihlah bentuk pemilikan kendaraan;

  • Input nomor register kendaraan bermotor (NRKB);

  • Lalu, input 5 digit paling akhir nomor rangka kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6 Komentar

  1. Avatar photo
    Samahato Buulolo

    Samsat Nias Selatan tidak memperpanjang STNK jika BPKB mobil tidak ada walaupun STNK dan KTP asli ada dan sudah dijelaskan bahwa mobil masih kredit dengan bukti resi pembayaran angsuran tiap bulan tapi petugas Samsat Nias Selatan mewajibkan adanya surat dari lessing. Aneh sekali Samsat Nias Selatan, masyarakat mau bayar pajak tapi seakan dipersulit. diminta kepada Bapak gubernur Sumut untuk menindak kepala UPT Samsat Nias Selatan beserta stafnya dengan mengangkat petugas yang baru.

    Balas
  2. Avatar photo
    feri

    ya gmna ya sma syrat yg prtma,,,aturan gni kn ada.a bru2,,,klo tau dri dlu mngkin bsa lh ngerekam atau apa lh trlbih dhulu,,trus skrng klo pmilik ktp yg asli.a gk tau dmna dan sudah hilng kontak sma pmilik ktp yg asli gmna coba cra ngerekam.a,,,

    Balas
  3. Avatar photo
    Ari Pur

    Cara yang paling banyak digunakan mah lewat calo. Disini tinggal tambah 100.000 langsung kelar hari itu juga.

    Balas
  4. Avatar photo
    hery

    Blm siap buat sistem digital tp maksa. Klo udh siap aja baru bikin aplikasi. Gampang kan tanpa ketemu langsung, tinggal isi data tanpa rekam pemilik sblmnya. Mau apa” msh ribet pula, di aplikasi apapun jg ribet. Dari daftarnya ribet, tar giliran ada keluhan no response/ slow response… kiki blm dial jgn maksa, siapin ampe bagus. Kan ada percobaannya tuh Yg istilahnya trial-error

    Balas
  5. Avatar photo
    Koen Irmayanti Rahayu

    Tidak usah taat deh sama pajak kendaraan bermotor negara Indonesia. Cukup ganti plat aja biarin lah jadi motor bodong tanpa pajak idup. Abisnya mau taat bayar pajak dipersulit mesti pake KTP lah, nah udah gitu pas mau balik nama ditolak sama petugas pendaftaran cek fisik Jakarta Barat, ga boleh disana bolehnya di tempat kendaraan pemilik awal daftar di Jakarta Timur dilihat dari bagian plat no belakang TGB, padahal pemilik kedua udah alamat Jakarta Barat. Indonesia-Indonesia gimana masyarakatnya mau tertib kalo gini aja dipersulit, mendingan kaya tetangga” saya para ibu rmh tangga pake kendaraan dengan surat mati hanya untuk jemput anak & pake belanja, kalo yg idup cukup 1 yg dipake suami kerja aja

    Balas
  6. Avatar photo
    I KETUT WIDIADA

    Apa tdk ada cara lain selain KTP, utk pengurusan PAJAK daerah ini, mengingat kedepan akan makin banyak kendaraan bekas berseliweran, atau dipermudah proses BALIK NAMAnya, ini semua utk meningkatkan PAD masing²

    Balas
Sudah ditampilkan semua