Sabtu, 11 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Jalur Cepat Mengurus Pajak STNK 2023 Tanpa KTP yang Banyak Dilakukan

Ilustrasi pemilik kendaraan usai mengurus pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan. (Foto: Ist/Instagram)
82196 pembaca
Pemilik kendaraan sering kesulitan dalam perpanjang pajak. Terlebih yang membeli kendaraan bekas. Perkaranya, tidak punya KTP. Jika menghadapi kondisi begini, bagaimana mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP?

Bisakan mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli? Ini jadi pertanyaan banyak orang yang membeli kendaraan bekas. Dikarenakan, mustahil mereka pinjam KTP pemilik kendaraan terdahulu, buat dibawa ke Samsat. Lebih-lebih lagi, sang pemilik kendaraan yang lama, berbeda wilayah dengan pemilik kendaraan baru.

Dalam artikel ini, bakal dikasih teknik dan kiatnya. Jadi, anda dapat mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli pemilik terdahulu. Terpatnya, tak perlu bawa KTP asli pemilik kendaraan. Maka, anda tidak harus resah STNK kendaraan anda gak bisa diperpanjang tahun ini. Bagaimana langkahnya?

Ya, langkah barusan harus anda aplikasikan waktu beli kendaraan bekas. Tapi bagaimana untuk anda yang sudah telanjur beli kendaraan bekas. Langkah cuma satu, anda harus menjumpai lagi sang pemilik kendaraan. Selanjutnya, anda melakukan beberapa cara berikut:

1. Pakai Ponsel Android

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 1

Langkah pertama buat mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, ialah memanfaatkan ponsel Android. Persisnya di saat mau transaksi bisnis kendaraan bekas atau berjumpa dengan pemilik kendaraan yang anda membeli. Mengusahakan agar, anda harus bawa handphone ini. Dikarenakan, ponsel Android yang bakal anda pakai buat merekam data sang pemilik kendaraan.

2. Instal Aplikasi Signal

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 2

Buat merekam data dalam mengurus pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, anda lebih dahulu harus ambil dan instal aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, di Play Toko. Aplikasi ini sah sebab dibentuk secara langsung oleh Korlantas Polri. Penerapannya cukup enteng, karena memiliki ukuran 14 MB saja.

3. Buat Akun Anda

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 3

Kalau sudah memasang aplikasi Signal di ponsel anda, setelah itu melakukan pendaftaran pada aplikasi itu. Saat sebelum mengawali pendaftaran, anda harus persiapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK itu.  Lantas, anda bisa langsung isi tiap kolom pada formulir pendaftaran/register di aplikasi Signal tersebut.

Saat register, akan ada permohonan rekam paras pemilik kendaraan sesuai sama KTP. Untuk itu, penting anda berjumpa secara langsung dengan pemilik kendaraan itu. Maka, anda langsung bisa memohon kontribusinya buat mengikuti rekam paras pada aplikasi Signal di ponsel anda.

4. Perpanjang Pajak STNK

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 4

Apabila anda telah sukses meniti cara ke-3 , anda bisa langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Buat melaksanakannya, ikutinya empat cara tersebut ini:

  • Tentukan “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;

  • Pilihlah bentuk pemilikan kendaraan;

  • Input nomor register kendaraan bermotor (NRKB);

  • Lalu, input 5 digit paling akhir nomor rangka kendaraan.
Hasnul Uncu
Penulis