Kamis, 1 Juni 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli: Tak Usah Pakai Calo, Ikuti 5 Langkah Ini

Ilustrasi warga yang mengurus pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan. (Foto: Ist/Instagram)
322743 pembaca
Pemilik kendaraan bekas kerap terkendala dalam perpanjangan pajak. Masalahnya sederhana, yakni tidak adanya KTP pemilik kendaraan. Untungnya, perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli bisa dilakukan. Bagaimana caranya?

BAGAIAMANA caranya perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli? Ini biasanya menjadi pertanyaan para pembeli kendaraan bekas pada tahun lalu. Sebab, tak mungkin mereka meminjam KTP pemilik kendaraan sebelumnya, untuk dibawa berurusan ke Samsat. Terlebih lagi, si pemilik kendaraan yang lama, beda daerah dengan pemilik kendaraan baru.

Dalam artikel ini, akan diberi tips dan triknya. Sehingga, anda bisa mengurus perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli pemilik sebelumnya. Terpatnya, tidak perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan. Jadi, anda tak perlu cemas lagi STNK kendaraan anda tak dapat diperpanjang masa berlakunya tahun ini. Bagaimana caranya?


Ya, cara ini harus anda terapkan saat membeli kendaraan bekas. Namun bagaimana bagi anda yang sudah terlanjur membeli kendaraan bekas. Cara satu satunya, anda harus menemui kembali si pemilik kendaraan. Setelah itu, anda lakukan cara-cara berikut ini:

1. Gunakan HP Android

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 1

Cara pertama untuk perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, yaitu menggunakan HP Android. Tepatnya ketika hendak transaksi kendaraan bekas atau bertemu dengan pemilik kendaraan yang anda beli. Usahakan, anda harus membawa ponsel pintar ini. Sebab, HP Android yang akan anda gunakan untuk merekam data si pemilik kendaraan.

2. Instal Aplikasi Signal

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 2

Untuk merekam data pengurusan perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, anda terlebih dahulu harus download dan instal aplikasi Signal-Samsat Digital Nasional, di Play Store. Aplikasi ini resmi karena dibuat langsung oleh Korlantas Polri. Aplikasinya pun cukup ringan, lantaran berukuran 14 MB saja.

3. Registrasi Akun

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 3

Jika sudah menginstal aplikasi Signal di HP Android anda, selanjutnya lakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Sebelum memulai registrasi, anda mesti siapkan STNK kendaraan, dan KTP yang namanya tertara dalam STNK tersebut. Lalu, anda dapat langsung mengisi setiap kolom pada formulir registrasi/pendaftaran di aplikasi Signal itu.

Nantinya, di sesi pendaftaran aplikasi juga akan meminta rekam wajah pemilik kendaraan sesuai KTP. Maka dari itu, penting anda bertemu langsung dengan pemilik kendaraan tersebut. Jadi, anda bisa langsung meminta bantuannya untuk mengikuti rekam wajah pada aplikasi signal di HP anda.

4. Perpanjang Pajak STNK

Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli dengan 5 Langkah Mudah 4

Jika anda sudah berhasil menjalani langkah ketiga, anda sudah dapat langsung perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Untuk melakukannya, ikuti empat langkah di bawah ini:

  • Pilih “Tambah Data Kendaraan Bermotor” pada aplikai Signal anda;

  • Tentukan bentuk kepemilikan kendaraan;

  • Masukan nomor pendaftaran kendaraan motor (NRKB);

  • Terakhir, masukan 5 digit paling akhir nomor kerangka kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

13 Komentar

  1. Avatar photo
    Denih supratman

    Kenyataannya bolak balik gak bisa, harus balik nama dulu

    Balas
  2. Avatar photo
    Rakyat 62

    Ini sih sama saja masih cara kuno, jaman sudah AI spt ini kok warganya yg suruh wara wiri. Apa gunanya data pemilik sebelumnya yg tersimpan di samsat? Seharusnya lebih handal soal database, kerahkan donk ahli ITnya. Tidak semua pemilik motor baru akan bisa menemui pemilik awal bisa jadi sudah pindah tempat atau lost kontak, tolong perbaiki kebijakan yg sudah kuno spt ini karena sudah tidak relevan. Seharusnya perpanjang seperti ini cukup dg KTP bayar sudah selesai tinggal cocokkan di database Kalau dicurigai itu motor curian toh nanti ketahuan juga krn data sdh lengkap

    Balas
  3. Avatar photo
    Richards

    Halah ribet banget,samsat dr dlu ga maju² sama aja mempersulit klo seperti itu,pdhl tinggal cek database cocokkan lalu pakai ktp pemilik baru juga bs seharusnya..selalu dipersulit kapan majunya ini negara..

    Balas
  4. Avatar photo
    Sabam sinaga

    Itu bisa juga yg beli langsung dari pemakai awal, dan bagai mana bila kendaraan tersebut dibeli di showroom mobil bekas, juga akan repotkan, ini solusinya bagaimana. Thanks

    Balas
  5. Avatar photo
    Viruzt

    Itulah salah satu penyebab utama orang malas bayar pajak kendaraan nya,karena syarat nya ribett,, tidak semua orang mampu beli kendaraan baru,, jangan salahkan klo tidak bayar pajak,,

    Balas
  6. Avatar photo
    Rangga

    Ribet… langsung ke kantor pos bawa STNK asli..jadi 1 mgg

    Balas
  7. Avatar photo
    Hartiwansyah

    Harusnya pemilik baru gak perlu cari² lg data pemilik lama, data lama bisa diperoleh dari Database yg ada di Samsat , Database tidak diambil berdasarkan Nopol, Tp berdasarkan nmr Rangka & Mesin yg disinkron kan diantara keduanya dgn nopol , krn nopol bisa sj berubah , tp nomer Rangka dan Mesin kan tdk berubah.. Orang mau bayar pajak aja dibikin ribet…

    Balas
  8. Avatar photo
    lina asmawati

    bagaimana jika belinya d dealer kendaraan bekas dan tidak tahu pemilik aslinya?atau jika pemiliknya sudah meninggal?atau pemilik asli luar kabupaten dan tidak saling kenal?

    Balas
  9. Avatar photo
    Dede Rifai

    Sebenarnya perpanjangan STNK bisa dimana saja dg membawa BPKB . Apabila pihak berwenang sanksi atas hal tsb bisa langsung hubungi Samsat asal kendaraan tsb . Jadi aturannya tdk berbelit belit. Warga hanya ingin bayar pajak dg pelayanan yg mudah.

    Balas
  10. Avatar photo
    Mudahkan pembayar pajak

    Entah harus nunggu Indonesia punya presiden yg keberapa .sampai soal ribet bayar pajak kendaraan ini berubah jadi cara yg mudah .cukup pakai KTP pemilik kendaraan yg baru. Gk usah pakai KTP pemilik kendaraan sesuai yg di STNK. Sekali lagi Rueeet bos Ruweeeet

    Balas
  11. Avatar photo
    Kotak kardus

    Udah lah ribet bayar pajak … Udah bayar malah buat beli Rubicon

    Balas
  12. Avatar photo
    bro anak rantau

    Padahal cuma pingin bayar pajak.. tapi ribetnya minta ampun..🤦 coba kl bayar pajak kendaraan semudah bayar token listrik atau beli pulsa. Kyknya bakal banyak yg pada bayar…

    Balas
  13. Avatar photo
    Abidin

    Mau bayar pajak aja susahnya minta ampun padahal masyarakat sudah mau taat bayar pajak tapi malah di bikin ribet alhasil jadi males bayar pajak,padahal stnk dan bpkb udah ada jls yang aslinya,smoga kedepanya ada perubahan biar ga ribet sperti sekarang

    Balas
Sudah ditampilkan semua