Rabu, 15 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Diduga Pengedar Narkoba di Batang Anai, RS Ditangkap di Warung

RS berserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu dan ganja yang sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman. (Foto: Humas Polres Padang Pariaman)
330 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Seorang pria berinisial RS (28) diduga menjadi pengerdar narkoba di Batang Anai. Ia pun diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman, Rabu malam (3/1/2024).

RS diduga pengedar narkoba di Batang Anai, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Ia diduga sering melakukan transaksi ataupun penggunaan narkoba di salah satu rumah.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman melakukan penyelidikan ke Korong Tanjung, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai. RS pu ditemukan di salah satu warung.

Kasatresnarkoba Polres Padang Pariaman, Iptu Deni Kurniawan, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RS disaksikan oleh Wali Korong Tanjung, Nofrizal.

Setelah ditangkap di warung, terduga pengedar narkoba di Batang Anai itu diminta menunjukkan lokasi rumahnya. Sehingga, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padang Pariaman melakukan penggeledahan di rumah itu.

“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan satu paket besar yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, dibungkus dengan plastik klip bening,” ungkapnya, Jumat (5/1/2024).

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan satu paket narkoba jenis ganja yang dibungkus dengan kantong kresek warna hitam dari penggeledahan terhadap terduga pengedar narkoba di Batang Anai itu. Lalu, satu paket kecil ganja yang dibungkus plastik bening.

“Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu ponsel pintar, satu pack plastik klip warna bening, 10 helai kertas papir, dan satu buah kotak sepatu warna hitam,” ujarnya.

“Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kamar tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut,” imbuhnya.

Atas perbuatan itu, lanjut Deni, tersangka terancam Pasal 111, 112, dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumnya yaitu kurungan penjara di atas 15 tahun.

Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Padang Pariaman. Kami terus mendalami kasus ini, karena tidak tertutup kemungkinan ada pelaku lainnya,” tukas Deni. (*)


Putri Maharani
Penulis

1 Komentar

Sudah ditampilkan semua

Komentar ditutup.