Gratis Biaya Balik Nama Kendaraan di 23 Provinsi: Solusi Bayar Pajak STNK
23 provinsi di Indonesia menerapkan kebijakan gratis biaya balik nama kendaraan. Hal ini sebagai upaya meringankan beban pajak. Di mana saja provinsi yang memberlakukan gratis biaya balik nama kendaraan tersebut?
Kebijakan gratis biaya balik nama kendaraan tentunya mampu menjadi daya tarik. Sebab, selama ini proses balik nama kendaraan seringkali dihindari oleh banyak orang, karena biayanya yang cukup tinggi.
Nah, sekarang ada kabar baik bagi masyarakat Indonesia. Terutama para pemilik kendaraan bermotor yang dibeli secara bekas. Biaya balik nama kendaraan saat ini telah dihapus atau menjadi gratis di 23 provinsi di Indonesia.
Penerapan kebijakan gratis biaya balik nama kendaraan di 23 provinsi itu, upaya pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat dalam proses balik nama kendaraan. Jadi, pemilik kendaraan bekas dapat memenuhi kewajiban pajak mereka nantinya.
Dalam artikel ini akan membahas lebih lanjut tentang penghapusan biaya balik nama kendaraan dan rincian biaya-biaya terkait yang mungkin masih harus bayarkan. Namun tenang, biaya yang mesti dikeluarkan sangatlah kecil.
Pentingnya Balik Nama Kendaraan Gratis
Ketika Anda memutuskan untuk membeli kendaraan bekas, proses balik nama kendaraan adalah salah satu langkah penting yang harus Anda lakukan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa STNK dan BPKB kendaraan mencantumkan nama pemilik yang sah, yaitu Anda. Dengan demikian, Anda dapat langsung membayar pajak kendaraan sesuai dengan namanya di dokumen resmi.
Namun, biaya yang terkait dengan proses balik nama kendaraan seringkali menjadi hambatan bagi banyak pemilik kendaraan. Beban biaya tersebut terkadang membuat beberapa orang enggan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Namun, perubahan terbaru ini akan menjadi kabar baik bagi banyak pemilik kendaraan di Indonesia.
Kebijakan Balik Nama Kendaraan Gratis
Seperti yang diungkapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebanyak 23 provinsi di Indonesia yang menerapkan kebijakan gratis biaya balik nama kendaraan. Artinya, provinsi itu menghapus biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II.
BBNKB II adalah biaya yang seharusnya dibayarkan oleh pembeli kendaraan bekas atau dalam proses peralihan nama ke pemilik kedua. Biaya ini biasanya yang membuat balik nama kendaraan memakan dana besar. Nah, 23 provinsi itu, memutuskan agar gratis biaya balik nama kendaraan diterapkan pada BBNKB II.
Kewenangan untuk menghapus biaya ini memang berada di tangan gubernur provinsi masing-masing. Mengenai provinsi yang telah menerapkan gratis biaya balik nama kendaraan itu, berikut daftarnya sebagaimana dalam catatan Kemendagri:
1. Provinsi di Pulau Sulawesi
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
2. Provinsi di Pulau Maluku
- Maluku Utara
3. Provinsi di Pulau Papua
- Papua
- Papua Barat
4. Provinsi di Pulau Kalimantan
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur

