Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Ternyata Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli Bisa Dilakukan, Ini Buktinya

Ilustrasi tiga orang wanita mengurus pajak STNK kendaraannya dengan menggunakan biro jasa. (Foto: Instagram)
108192 pembaca
Perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ternyata bisa dilakukan. Hal itu telah dibuktikan sejumlah orang yang diwawancarai Datiak.com, dalam beberapa hari belakang. Bagaimana caranya?

CARA perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli tentunya sangat ingin diketahui banyak orang. Khususnya pemilik kendaraan yang dibeli secara bekas. Pasalnya, merekalah yang selalu mengalami kendala dalam urusan memperpanjang pajak kendaraan.

Tidak bisanya perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, menjadi alasan banyak pembeli kendaraan bekas mangkir membayar pajak. Hal ini tentunya berujung pada kurangnya pendapatan negara dalam hal pungutan pajak kendaraan. Dampaknya, pajak tak dapat mendukung maksimal kebutuhan negara, seperti pembangunan.

Kendati perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli sulit dilakukan, nyatanya masih banyak orang yang berusaha untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya membuktikan ketaatan pajak kendaraan di masyarakat cukup tinggi. Tinggal jalan untuk mempermudah saja yang mesti disediakan kepada mereka.

Untuk itu, Datiak.com mencoba menghimpun sejumlah narasumber yang berhasil perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Mereka menggunakan teknik yang berbeda-beda ketika mengurus pajak kendaraan. Bahkan, ada yang tidak memakai fotokopi KTP. Biaya yang mereka keluarkan pun sangat murah.

Namun, Datiak.com tidak dapat menuliskan nama para narasumber tersebut. Termasuk daerah tempat tinggal mereka. Hal ini dilakukan untuk melindungi narasumber agar tidak bergesekan dengan pihak-pihak yang membantunya dalam urusan pajak kendaraan.

1. Narasumber Pertama

Narasumber pertama Datiak.com ini, memperpanjang pajak kendaraannya tanpa KTP sejak 2013 silam. Kendaraan itu dibelinya dari salah seorang di Kota Padang. Bahkan, si pemilik kendaraan yang dibelinya sudah meninggal dunia.

“Jangankan KTP asli (pemilik kendaraan yang dibelinya, Red), fotokopian KTP-nya saja saya tidak punya,” ungkap pria berusia 59 tahun itu, ketika diwawancarai di salah satu kedai ngopi tak jauh dari rumahnya, pada Selasa (23/5/2023).

Jadi, bagaimana cara ia perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli? Ia membeberkan bahwa dibantu salah seorang tokoh masyarakat di tempat tinggalnya itu. “Tidak mungkin saya sebutkan orangnya (yang membantunya, red). Yang jelas dia sudah dikenal mudah berurusan di Samsat,” ungkapnya.

Untuk biaya, katanya tidaklah besar. Ia hanya menambah Rp100 ribu di luar biaya pajak kendaraannya. “Pajak sepeda motor saya kalau tidak salah Rp200 ribuan. Jadi saya tambah saja Rp100 ribu. Saya hanya tunggu di rumah. Ini tentunya tidak mahal jika dibandingkan kalau kita yang berurusan ke Samsat,” tukasnya.

Hasnul Uncu
Penulis