Kamis, 1 Juni 2023

Datiak.com

Berita Terbaru Hari Ini dan Informasi Terkini

Ternyata Perpanjang Pajak STNK 2023 Tanpa KTP Asli Bisa Dilakukan, Ini Buktinya

Ilustrasi tiga orang wanita mengurus pajak STNK kendaraannya dengan menggunakan biro jasa. (Foto: Instagram)
81184 pembaca
Perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli ternyata bisa dilakukan. Hal itu telah dibuktikan sejumlah orang yang diwawancarai Datiak.com, dalam beberapa hari belakang. Bagaimana caranya?

CARA perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli tentunya sangat ingin diketahui banyak orang. Khususnya pemilik kendaraan yang dibeli secara bekas. Pasalnya, merekalah yang selalu mengalami kendala dalam urusan memperpanjang pajak kendaraan.

Tidak bisanya perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli, menjadi alasan banyak pembeli kendaraan bekas mangkir membayar pajak. Hal ini tentunya berujung pada kurangnya pendapatan negara dalam hal pungutan pajak kendaraan. Dampaknya, pajak tak dapat mendukung maksimal kebutuhan negara, seperti pembangunan.


Kendati perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli sulit dilakukan, nyatanya masih banyak orang yang berusaha untuk mengetahuinya. Hal ini tentunya membuktikan ketaatan pajak kendaraan di masyarakat cukup tinggi. Tinggal jalan untuk mempermudah saja yang mesti disediakan kepada mereka.

Untuk itu, Datiak.com mencoba menghimpun sejumlah narasumber yang berhasil perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli. Mereka menggunakan teknik yang berbeda-beda ketika mengurus pajak kendaraan. Bahkan, ada yang tidak memakai fotokopi KTP. Biaya yang mereka keluarkan pun sangat murah.

Namun, Datiak.com tidak dapat menuliskan nama para narasumber tersebut. Termasuk daerah tempat tinggal mereka. Hal ini dilakukan untuk melindungi narasumber agar tidak bergesekan dengan pihak-pihak yang membantunya dalam urusan pajak kendaraan.

1. Narasumber Pertama

Narasumber pertama Datiak.com ini, memperpanjang pajak kendaraannya tanpa KTP sejak 2013 silam. Kendaraan itu dibelinya dari salah seorang di Kota Padang. Bahkan, si pemilik kendaraan yang dibelinya sudah meninggal dunia.

“Jangankan KTP asli (pemilik kendaraan yang dibelinya, Red), fotokopian KTP-nya saja saya tidak punya,” ungkap pria berusia 59 tahun itu, ketika diwawancarai di salah satu kedai ngopi tak jauh dari rumahnya, pada Selasa (23/5/2023).

Jadi, bagaimana cara ia perpanjang pajak STNK 2023 tanpa KTP asli? Ia membeberkan bahwa dibantu salah seorang tokoh masyarakat di tempat tinggalnya itu. “Tidak mungkin saya sebutkan orangnya (yang membantunya, red). Yang jelas dia sudah dikenal mudah berurusan di Samsat,” ungkapnya.

Untuk biaya, katanya tidaklah besar. Ia hanya menambah Rp100 ribu di luar biaya pajak kendaraannya. “Pajak sepeda motor saya kalau tidak salah Rp200 ribuan. Jadi saya tambah saja Rp100 ribu. Saya hanya tunggu di rumah. Ini tentunya tidak mahal jika dibandingkan kalau kita yang berurusan ke Samsat,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

19 Komentar

  1. Avatar photo
    Zaenal arifin

    Itulah indonesiaaaa!persyaratan ktp lagu lama,yg jelas nembak dan nembaaak bisa kok yg penting oknum samsat dapat pemasukan dari memeras rakyat,makanya dipersulit hrs ada ktp asli

    Balas
  2. Avatar photo
    Suyono

    Sy blm lama beli mobil seken lalu bayar pajaknya melalui calo smpi 800ribu buat si calo yg alasanya biaya buat nembak ktp 🤔

    Balas
  3. Avatar photo
    Siti Juwariyah

    Kirain bis diurus sendiri cukup pke KTP sendiri, stnk asli dan BPKP. Kalau masih melalui calo ya itu bukan kemudahan menurut saya

    Balas
  4. Avatar photo
    Alimustofa

    Sebaiknya bayar pajak motor tak usah pake KTP bagi yg beli bekas seperti saya sampe sekarang di Wil Banten tak bisa bayar pajak karena tiada KTP pemilik…toh kalo bisa bayar Calok mahah melebihi bayar pajak motor …moga pemerintah membuat UU yg mmpermudah rakyatnya soaya tertip pajak bukan di manfaati Ama Calok…itupu bagi yg mampu bayar la kalo sperti kerja hasil pas Pasan yg ya keberatan

    Balas
  5. Avatar photo
    Asep Supriadi

    Males bayar pajak, syaratnya ribet bangetttt..
    Syarat pakai KTP asli kepemilikan tangan pertama gk masuk akal sama sekali.

    Kalo bikin aturan pakai logika, jgn ngasal !!!
    Bayar pajak aja dipersulit.

    Balas
  6. Avatar photo
    hadi purwanto

    Kapan ya institusi ini bebas calo?

    Balas
  7. Avatar photo
    Hary

    harusnya rakyat jangan dipersulit untuk membayar pajak kendaraan, siapapun bisa membayar pajak kendaraan, kecuali perpanjangan stnk, karena kesulitan itu banyak orang yang ingin membayar pajak kendaraan akhirnya mengurus lewat calo, ini sudah bukan rahasia umum lagi, ngurus sendiri sulit tapi lewat calo bisa, aneh tapi nyata🤣🤣

    Balas
  8. Avatar photo
    Igo

    Oknum² itu tidak butuh pemasukan negara, yg penting masuk ke kantong mereka. Calo tumbuh subur karena mereka yg pelihara. Oknumpun skrg TDK satu atau dua, tapi terorganisir seperti rampok…

    Balas
  9. Avatar photo
    Abidin

    Kalau lewat calo bukan hal berita yg baru,itu sudah ada dari sejak dulu,,pemerintah harus lebih bijak dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak,,kalau lewat calo bisa kenapa bayar sendiri harus di persulit🤗🤗🤗

    Balas
  10. Avatar photo
    Otoy

    Coba kalo saratnya cmna BPKB dan STNK asli pastibpendapatan negara dari pajak kendaraan akan lbih banyak

    Balas
  11. Avatar photo
    Akang P

    Jangankan pakai FC. e-KTP, yg asli e-ktp aja kalau beda kecamatan/kab/kota dgn yg di BPKB nya di suruh bayar mutasi, padahal kan bedanya wilayah itu kan hasil pemekaran / otda baru, bukan karena pindah sendiri😇

    Balas
  12. Avatar photo
    Dicknoer

    Ya memang harusnya pemerintah mengakomodir hal tersebut, dengan mempermudahnya saya kira pakai BPKB juga sudah mewakili keabsahan pemilik, foto copy KTP pemilik, dan KTP pemilik terakhir pembayar pajak cukup, jadi nanti kalau kendaraan bermasalah ketemu pemilik terakhir, rakyat mau taat eh banyak regulasi yang ribet, dan berbelit, jadi ajang pungli aparat, kenapa nembak jadi bisa, jadi heran….saya.

    Balas
  13. Avatar photo
    Agus

    Aturan KTP tuk proses d samsat sdh seharusnya d rubah. Krn hanya menimbulkan ketidakadilan & penyelewengan/pungli/nembak ktp, belum lg berdampak pd pendapatan pajak jd terhambat. Hrsnya pemerintah dlm mengantisipasi hal2 yg d khawatirkan d kemudian hari terhdp kendaraan yg akan d proses pajaknya, cukup meminta ktp asli dari wajib pajak yg akan membayar walaupun ktp aslinya tdk sesuai dgn identitas pemilik d stnk, yg penting ktp asli tsb benar2 sesuai dgn org yg stnk tsb, lalu samsat tinggal input ktp yg bawa stnk tsb k dalam sistem pendaftaran d samsat, sehingga bila d kemudian hari timbul msalah dgn kendaran tsb maka dpt d telusuri mulai dari data identitas ktp yg sdh d input tsb.

    Balas
  14. Avatar photo
    Tom

    Negri ini pdhal lg bersih2 knpa prktek2 maling kya gni ga di basmi y.pdhal dri dlu samsat dimana pun semua maling..
    Uda jls kendaraan sya stlh jual ke org lain sya blokit..tp tetap aj bisa di bka blokiranya saat perpanjang STNK..klu bukan oknum samsat siapa lg..

    Balas
  15. Avatar photo
    Isro,iroji

    Benar klo perpanjangan STNK cukup ktp asli.klo bukan orangnya sendiri ribet di mintai surat kuasa pokoknya ribet..untuk Samsat nya tolong jgn di ribetkan klo perpanjangan STNK.pokok nya ada ktp aslinya

    Balas
  16. Avatar photo
    Widodo

    Prinsipnya: “KALAU BISA DIBUAT SUSAH, NGAPAIN DIBUAT GAMPANG”….🤐🤐🤐

    Balas
  17. Avatar photo
    SUDIYANTO

    Di tempat kami Kab Landak Kalbar melalui Samsat keliling very” sangat mudah tanpa KTP serahkan STNK asli tunggu lk 10 menit kelar

    Balas
  18. Avatar photo
    Rinta

    Motor anak sy juga beli bekas…ktp org yg punya awal ntah dimana udah pindah rumah…jdnya udah 4 th ngga bayar pajak krn bingung dg sytemnya …mau bayar pajak aja jd dibikin ribet jd mending ngga bayar sekalian jawabannya kan…harusnya dan sebaiknya lebih dipermudah lagi prosesnya

    Balas
  19. Avatar photo
    Brilli

    Kalau saya bayarnya lewat Tolopedia dengan hanya foto KTP yg an kendaraan tsb, yg dibutuhkan hanya NIKnya aja….kemudian kalau sdh dpt resinya..tinggal diprint di samsat keliling…beres dah…sdh 6 th…no problem

    Balas
Sudah ditampilkan semua