Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023: Tanpa Denda, Banyak yang Gratis sampai 31 Mei

91618 pembaca
Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini cukup bombastis. Selain tanpa denda, pemilik kendaraan juga dapat diskon besar hingga bebas dari denda, alias gratis biaya. Jadi, tunggu apalagi?

Pemutihan pajak kendaraan 2023 ini kesempatan besar bagi pemilik kendaraan, yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STKN) mati. Sebab, dengan menghidupkan kembali STNK-nya, kendaraan Anda akan lebih aman. Jika tidak, kendaraan akan jadi bodong alias tak resmi atau palsu.

Tentunya, Anda tidak ingin kendaraan Anda disebut bodong, bukan? Untuk itu, sebaiknya manfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan 2023 ini. Terlebih lagi, biayanya murah lantaran tidak saja diskon, tetapi juga banyak gratis alias bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menghitung Denda PKB

Biasanya, yuang membuat pemilik kendaraan selalu mengurung niatnya mengurus pajak kendaraannya karena sudah banyaknya denda yang menumpuk. Lewat program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini, hal itu tentunya teratasi.

Jika tidak mengikuti program ini, pastinya tunggakan pajak kendaraan Anda makin membengkak. Hal ini tentunya membuat Anda tak betah dalam berkendaraan nantinya. Padahal, kendaraan Anda bukan barang ilegal.

Untuk itu, baiknya Anda singkirkan stigma mahalnya pajak kendaraan. Terlebih saat ini Anda pasti diringankan dengan program pemutihan. Berikut gambaran pajak kendaraan yang mesti Anda bayar jika tidak ikut program pemutihan pajak kendaraan 2023 ini.

  • PKB telah bayar 1 hari tidak ada denda;

  • PKB telah 2 hari dikenakan denda PKB x 25%;


  • PKB telat 2 bulan dikenakan sanksi denda PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 3 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 6 bulan dikenakan denda PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 1 tahun dikenakan denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 2 tahun dikenakan 2 kali denda PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ;


  • PKB telat 3 tahun dikenakan 3 kali denda PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Melihat perhitungan denda tersebut, tentunya sangat berat bukan? Jadi, tunggu apalagi? Bagi yang pajak kendaraannya mati di atas 3 tahun, harusnya paling bergegas ikut program pemutihan pajak kendaraam 2023 ini. Tidak berpanjang kali lebar lagi, berikut daftar daerah beserta jadwal pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan 2023 ini:

1. Provinsi Riau

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Tanpa Denda Banyak Gratisnya sampai 31 Mei 2023

Pemutihan pajak kendaraan 2023 yang pertama yaitu di Provinsi Riau. Pelaksanaannya sudah dimulai sejak 1 Februari 2023, dan bakal berakhir pada 31 Mei 2023. Waktu yang sangat panjang. Jadi, tidak ada alasan pemilik kendaraan dengan pajak mati di daerah tersebut, untuk tidak mengikuti program ini.

Hasnul Uncu
Penulis