Senin, 13 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

40 Persen Depot Air Minum di Pessel Belum Bersertifikat Layak Sehat

Ilustrasi seseorang yang sedang menjalankan usaha depot air minum. (Foto: F-Gooday)
238 pembaca

Pesisir Selatan | Datiak.com – Sebanyak 40 persen depot air minum di Pessel (Pesisir Selatan) ternyata belum memiliki sertifikat layak sehat. Depot tersebut tersebar di 15 kecamatan yang ada di Pessel. Jumlahnya ratusan unit usaha.

Usaha depot air minum terus menjamur di Pesisir Selatan. Hingga akhir tahun 2023, tercatat lebih dari 1.000 unit depot air minum di Pessel. Namun, baru sekitar 60 persen dari jumlah tersebut yang telah memiliki sertifikat layak sehat.

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Syahrizal Antoni, menyatakan bahwa proses pengurusan sertifikat layak sehat untuk usaha depot air minum di Pessel telah dipermudah. Padahal, mengurus sertifikat wajib dilakukan pemilik usaha depot air minum tersebut.

“Pemkab Pessel telah memberikan kemudahan untuk usaha depot air minum di Pessel dalam pengurusan sertifikat layak sehat,” ungkap Antoni, Senin (8/1/2024).

Katanya, penekanan kewajiban usaha depot air minum tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Bupati Pessel Nomor: 440/150/BPT-PS/2014 tentang Izin Sanitasi Depot Air Minum (DAM). ”Sejak 4 Februari 2014, pemilik usaha depot bisa mengurus sertifikat di puskesmas terdekat,” ungkap Antoni.

Jika sudah mengajukan sertifikat layak sehat, sambungnya, kualitas air yang dihasilkan oleh depot dapat diuji secara berkala oleh petugas kesehatan. Sehingga, air yang dikonsumsi masyarakat terjamin kesehatannya.

”Kita mempermudah pengurusan sertifikat depot ini, guna memastikan usaha tersebut menghasilkan air yang higienis untuk masyarakat,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan tidak ada alasan bagi pemilik usaha depot air minum di Pessel tidak mengurus sertifikat layak sehat. Terlepas dari itu, mengurus sertifikat adalah kewajiban yang diatur dalam Permenkes Nomor 416 Tahun 1990 dan Permenkes Nomor 492 Tahun 2010.

Bahkan, pemilik usaha depot air minum diwajibkan melakukan pengecekan pada alat pengolahan airnya setiap 3 bulan di laboratorium Dinas Kesehatan. Jadi, kualitas air yang dihasilkan selalu terjamin sepanjang waktu.

”Jika pemilik usaha depot tidak memiliki sertifikat layak sehat, maka usahanya tersebut berpotensi untuk disegel oleh pihak terkait,” tukasnya. (*)


Adellar Prasetya
Penulis