Senin, 29 April 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

2 Anggota Polres Padang Berpangkat Brigadir Dipecat, karena Kesalahan Fatal

Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, memberikan tanda coretan silang pada foto dua anggota Polres Padang yang di-PTDH. (Foto: Humas Polres Padang)
213 pembaca

Padang | Datiak.com – Dua anggota Polresta Padang berpangkat Brigadir disaksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Pasalnya, mereka telah melakukan pelanggaran vatal secara hukum, dan kode etik kedisiplinan anggota Polri.

Anggota Polres Padang yang dipecat tersebut berinisial AL dan DM. Upacara PTDH kedua Brigadir ini, dipimpin langsung oleh Kapolresta Padang, Kombes Pol Ferry Harahap, di halaman Polres Padang, pada Rabu (7/2/2024).

Dalam upacara pemecatan itu, baik AL ataupun DM tidak hadir. Sehingga, foto keduanya yang berseragam anggota Polri, dijadikan simbol pemecatan. Yakni dengan dilakukannya penandaan coretan silang oleh Kapolres Padang pada foto tersebut.

Menurut Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, menjelaskan bahwa tindakan tegas itu, diharapkan dapat dijadikan pembelajaran bagi seluruh anggota Polri, khususnya di Polresta Padang.

Sanksi terberat itu diberikan kepada AL, lantaran ia terlibat tindak pidana narkotika. Sedangkan DM dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari tiga kali.

“Pemberhentian tidak dengan hormat ini merupakan hasil dari Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Sistem Informasi Pengawasan Internal Polresta Padang,” jelasnya.

Sebelumnya, Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam upacara PTDH dua anggota Polres Padang itu, menegaskan kepada seluruh personilnya agar disiplin dalam menjalankan tugas. Lalu tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.

“Kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Integritas dan profesionalisme harus selalu dijunjung tinggi, demi menciptakan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” tegas Ferry. (*)


Adellar Prasetya
Penulis