Kamis, 16 Mei 2024

Datiak.com

Berita Sumbar Hari Ini, Info Terbaru dan Terkini

Anesa Satria Diusulkan Dipecat, Suhatri Bur: Siapa yang Bilang?

691 pembaca

Padang Pariaman | Datiak.com – Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdakab Padang Pariaman, Anesa Satria, yang diringkus Satresnarkoba Polres Pariaman karena dugaan penyalahgunaan narkotika, diisukan bakal diusulkan pemecatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Pemkab Padang Pariaman.

Kabar itu pun dibantah oleh Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur. “Yang pasti dia (Anesa Satria, red) dicopot dari jabatannya. Soal itu (isu pemecatan sebagai ASN, red) siapa yang bilang? Tunggu saja proses hukumnya menyangkut itu,” kata Suhatri Bur ketika dihubungi via telepon pribadinya.

Suhatri Bur sangat menyayangkan apabila ada pihak yang mempelintir perkara Anesa Satria. Terlebih sampai menyalahkan Pemkab Padang Pariaman, terkhusus dirinya. Misalnya soal Anesa yang disebut residivis, tapi tetap dijadikan kabag.

“Padahal harus dipahami dulu. Di mana letak residivisnya saat diangkat sebagai kabag? Dia sudah diberi jabatan sejak masih bupati lama. Jelang pengakatan kabag, pemkab sudah konsultasi ke Satresnarkoba Padang Pariaman, dan dipastikan tidak ada masalah,” ungkap Suhatri Bur.

Ia pun mengungkapkan alasannya memutuskan meletakkan Anesa Satria sebagai Kabag Prokopim Padang Pariaman, setelah mendengar masukan sejumlah pihak. Misalnya awak media yang erat hubungannya dengan bidang tersebut.

“Kalau pilihan jadi kabag sangat banyak. Tapi waktu itu kan banyak rekan-rekan (wartawan) dan para senior juga yang mengusulkan beliau cocok di posisi itu. Dia juga dinilai sudah berpengalaman sejak zaman Bupati Muslim Kasim,” paparnya.

Jadi, Suhatri Bur kembali berharap agar kasus Anesa tidak “digoreng” untuk menyudutkan Pemkab Padang Pariaman. Sebab, katanya Pemkab Padang Pariaman adalah pihak yang paling berang karena kejadian itu.

“Itukan perilaku perorangan. Jadi tidak bisa menyalahkan yang lain. Yang pasti, saya mewakili Pemkab Padang Pariaman, tidak akan memberikan toleransi kepada ASN terlibat narkoba,” tukas Suhatri Bur.

Mengutip tulisan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Mursalim, SH di situs Legal Smart Channel (LSC) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), dijelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengindikasikan kasus penyalahgunaan narkoba sebagai bentuk pelanggaran berat.

“Atas alasan itu, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat di dalamnya (terlibat narkoba, red) akan dijatuhi sanksi pemecatan. Jika terdapat PNS terbukti terjerat narkoba dengan masa hukuman di atas 2 tahun, maka sanksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, diberhentikan,” tulis Mursalim. (da.)


Hasnul Uncu
Penulis